Polda Jambi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM, Satu Orang Ditembak

Polda Jambi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM, Satu Orang Ditembak

Ferdi Almunanda - detikNews
Selasa, 27 Apr 2021 00:55 WIB
Borgol penjahat
Foto: Ilustrasi: Andhika Akbaryansyah
Jambi -

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap 2 orang pelaku pencurian dengan modus ganjal kartu ATM. Salah satu pelaku dilumpuhkan karena mencoba kabur saat ditangkap.

"Iya, penangkapan terhadap dua pelaku spesialis ganjal kartu ATM ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras Kompol Rio Tulanggow dan Panit Resmob Polda Jambi Ipda Rifqi Abdillah. Penangkapan ini ada di dua lokasi berbeda," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Kaswandi Irwan, Senin (26/4/2021).

Dua pelaku yang diamankan tersebut yakni Raden Suhaimi (28) warga Jalan Cempaka Kelurahan Jati Waringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi dan Edi Saputra (33) warga Jalan Syailendra, Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pelaku ini telah melakukan aksi pencurian dengan modus ganjal kartu ATM di beberapa wilayah, selain di Jambi kedua pelaku juga beraksi di Jakarta. Modus para pelaku ini ialah dengan cara mengganjal kartu ATM hingga kemudian merampas uang dari kartu tersebut.

"Jadi modus pelaku ini beraksi dengan cara menganjal kartu ATM korban dengan menggunakan tusuk gigi, dan saat korban di mesin ATM kartu ATM korban tidak bisa masuk ke mesin ATM tersebut, kemudian salah satu pelaku mencoba membantu untuk memasukkan kartu ATM korban ke dalam mesin ATM dan pelaku telah menukar ATM korban" ujar Kaswandi.

ADVERTISEMENT

Kaswandi menyebut kedua pelaku juga baru-baru ini melakukan aksinya di salah satu mesin ATM di supermarket di Kota Jambi. Dari aksi mereka itu, para pelaku berhasil mengasak uang senilai Rp 10 juta.

"Kedua pelaku ini merupakan spesialis dalam ganjal ATM ini, untuk di wilayah Kota Jambi ada 3 TKP, di wilayah Kabupaten Bungo ada 1 TKP dan pelaku juga beraksi di wilayah Jakarta" kata Kaswandi.

Lebih lanjut, Kaswandi menyebut bahwa satu diantara pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan baru bebas menjalani hukuman di Lapas Jakarta.

"Kalau pelaku Raden bulan 3 kemarin baru bebas dari Lapas Jakarta, setelah beraksi dengan pelaku Edi di Jakarta, namun pelaku Edi berhasil melarikan diri saat di tangkap di Jakarta" jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni 1 buah kartu ATM mandiri milik korban, 5 (lima) buah buku tabungan, 1 buah handphone merk oppo 5s warna hitam, 1 buah dompet kulit warna coklat dan 51 buah kartu ATM berbagai Bank. Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads