Tanggapan Pengelola soal Demo Warga di Tol Cimanggis-Cibitung

Tanggapan Pengelola soal Demo Warga di Tol Cimanggis-Cibitung

Tim detikcom - detikNews
Senin, 26 Apr 2021 23:35 WIB
Warga demo tuntut ganti rugi lahan di Tol Cimanggis-Cibitung, Senin (26/4/2021).
Foto: Warga demo tuntut ganti rugi lahan di Tol Cimanggis-Cibitung (Dok.Polres Metro Bekasi)
Jakarta -

Ratusan warga demo menuntut ganti rugi pembebasan lahan terjadi di ruas Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Km 26.600. Pengelola tol memastikan jalan tol tetap beroperasi meski ada penyempitan lajur.

"Pihak PT CCT (PT Cimanggis-Cibitung Tollways) terus berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota dan Koramil, sehingga jalan tol tetap dapat beroperasi, meskipun terdapat penyempitan lajur di lokasi kejadian," ujar PT CCT dalam keterangan persnya yang diterima detikcom, Senin (26/4/2021).

Demo terjadi di ruas Tol Cimanggis-Cibitung Km 26.600, tepatnya di depan gerbang Tol Jatikarya arah Jagorawi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati dalam berlalu lintas. Pengguna jalan tol juga diimbau dapat diakses situasi terkini lalu libtas melalui Call Center 24 jam PT Cimanggis Cibitung Tollways di nomor telepon (021) 29941002 dan aplikasi Whatsapp 088809239889.

Sebelumnya diberitakan, demo warga terjadi di ruas jalan Tol Cimanggis-Cibitung berlangsung sejak sore hingga malam ini. Warga berdemo menuntut masalah ganti rugi pembebasan lahan yang terdampak proyek Tol Cimanggis-Cibitung.

ADVERTISEMENT

"Sekitar 300 sampai 400 orang, mereka warga ahli waris," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurizzal saat dihubungidetikcom, Senin (26/4/2021).

Demo ini terjadi sejak pukul 15.00 WIB dan hingga berita ini dibuat pada pukul 22.00 WIB, massa masih bertahan. Mereka demo di bahu jalan tol, di mana tol tersebut sudah beroperasi.

Alfian mengatakan warga demo menuntut uang ganti rugi kepada pihak tergugat. Para ahli waris menuntut tergugat membayar ganti rugise besar Rp 238 miliar sesuai putusan pengadilan negeri (PN) Kota Bekasi.

"Karena sesuai dengan kekuatan hukum yang ada di mana untuk PK (peninjauan kembali) kedua tahun 2019 dimenangkan oleh ahli waris. PK pertama pun dimenangkan oleh ahli waris di mana untuk tergugat harus membayar Rp 238 miliar dan hasil dari PK 2 juga menguatkan kepada ahli waris. Dan konsinyasi ini uangnya dititipkan pada tahun 2017 tanggal 6 Juni di pengadilan Kota Bekasi sebesar Rp 218 miliar," ungkap Alfian.

Dalam aksi ini, pendemo membentangkan spanduk hingga berorasi menyampaikan aspirasi soal tuntutan ganti rugi. Meski demo sudah berlangsung selama 6 jam lebih, Alfian memastikan tidak ada penutupan arus dan lalu lintas di lokasi lancar.

"Tidak ada penutupan. Semua untuk fungsi jalan bisa berjalan. Mereka hanya di bahu jalan membentangkan spanduk saja. Kendaraan bisa berlalu lalang bisa berjalan biasa. Tidak ada penutupan, semua fungsi jalan masih berjalan," ujar Alfian.

Lebih lanjut Alfian menambahkan, kini petugas tengah bernegosiasi dengan perwakilan pendemo untuk bisa segera membubarkan diri. Dia menyebut pihaknya melarang dan akan menindak tegas jika para pendemo tetap bersikeras bertahan di lokasi demo hingga besok hari.

(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads