MK Gerindra Putuskan Ketua DPRD Pasbar yang Digerebek Langgar AD/ART

MK Gerindra Putuskan Ketua DPRD Pasbar yang Digerebek Langgar AD/ART

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 26 Apr 2021 16:26 WIB
Jakarta -

Majelis Kehormatan Partai Gerindra memutuskan Ketua DPRD Pasaman Barat (Pasbar) Sumbar yang juga Ketua DPC Gerindra, Parizal Hafni bersalah melanggar AD/ART Partai Gerindra. Parizal dinyatakan bersalah setelah diklarifikasi pada pekan lalu.

"Dan telah kita ambil keputusan bahwa yang pertama, Majelis Kehormatan Partai menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam hal ini Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat Parizal Hafni bersalah melanggar AD ART Partai," tegas Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, dalam keterangan tertulis, Senin (26/4/2021).

Majelis Kehormatan Partai Gerindra juga mengusulkan kepada Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum, serta Sekjen DPP Partai Gerindra untuk memberhentikan Parizal Hafni dari Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan yang ketiga, Majelis Kehormatan Partai merekomendasikan Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra untuk mencopot yang bersangkutan dari Ketua DPRD Pasaman Barat sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada sidang ini dipimpin oleh Sekretaris MKP Gerindra M Maulana Bungaran dan para anggota MKP Gerindra, yakni Hendarsam Marantoko, Suhono, Sultra Dewi, dan Rendhy Sesunan.

ADVERTISEMENT

Sidang ini juga dihadiri Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade. Andre dipanggil untuk memberikan keterangan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Parizal Hafni.

"Saya pada hari Senin ini diperiksa oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra dan juga telah mengikuti sidang. Saya dipanggil sebagai Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat untuk dimintai keterangannya dan diminta untuk mendengarkan pembacaan keputusan terhadap permasalahan yang dialami Ketua DPC Gerindra Pasaman Barat di DPP Partai Gerindra," kata Andre.

Andre menjelaskan bahwa Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah memutuskan Parizal Hafni dianggap telah melanggar kode etik dan aturan partai.

"Dan hari ini Majelis Kehormatan Partai Gerindra juga telah memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dialami oleh saudara PH selaku Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat dan juga Ketua DPRD Pasaman Barat," ungkap Andre.

Sebelumnya, Ketua DPRD Pasaman Barat yang juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat, Parizal Hafni, digerebek warga ketika berduaan dengan staf perempuan di kantor DPC Gerindra Pasaman Barat, Senin (19/4) malam. Mereka diduga berbuat mesum karena berduaan di kantor tersebut malam hari dengan lampu tengah kantor dalam keadaan mati.

Sementara itu, Parizal Hafni sebelumnya membantah berbuat mesum. Parizal menyebut dia bersama staf perempuan di kantor DPC Gerindra Pasaman Barat untuk mengerjakan tugas partai yang sangat mendesak.

(rfs/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads