Rekanan RRI Merasa Dibenci Jaksa
Rabu, 08 Mar 2006 12:27 WIB
Jakarta - Fahrani Suhaini, rekanan RRI yang dituntut hukuman penjara 11 tahun, mengaku kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia merasa JPU sentimen dan pilih kasih.Perasaan Fahrani itu dituangkan dalam pledoinya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/3/2006).Fahrani menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan pemancar RRI untuk sosialisasi Pemilu 2004 yang diduga merugikan negara Rp 20 miliar."Saya tidak habis mengerti apa yang menyebabkan JPU murka dan benci kepada saya. Padahal saya selama ini bersikap kooperatif," kata Fahrani.Pledoi Fahrani hanya 9 halaman dan diberi judul "Jeritan Hati dan Pengorbanan Seorang Pengusaha Pribumi". Dalam pledoinya, Fahrani menguraikan bahwa jaksa sentimen dan pilih kasih."Perkara saya yang diduga merugikan negara Rp 20 miliar dituntut 11 tahun. Sedangkan untuk perkara yang sama dituntut 5 tahun 6 bulan atas nama Suratno," katanya.Dia mengaku kecewa dengan JPU karena tuntutannya telah dilipatgandakan dibandingkan Suratno. Ia meminta majelis hakim yang dipimpin Mansyurdin Chaniago memberikan keputusan yang adil."Saya tidak dapat berharap lagi dengan penuntut umum, karena penuntut umum tidak dapat dipercaya," cetusnya.Hingga pukul 12.00 WIB, persidangan masih dilanjutkan dengan mendengar pembelaan tim kuasa hukum.
(umi/)











































