Kerumunan yang timbul saat Habib Rizieq Shihab menyambangi Pondok Pesantren (Ponpes) Agrokultural Markaz Syariah disebut tidak memiliki izin. Rizieq kala itu hadir untuk kegiatan peletakan batu pertama pembangunan ponpes.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), seorang saksi atas nama Dadang Sudiana dihadirkan. Dia merupakan salah satu Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung di mana ponpes itu berada.
"Tidak ada pemberitahuan dan izin kegiatan," kata Dadang saat memberikan kesaksian dalam sidang di PN Jaktim, Senin (26/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang itu juga hadir seorang saksi atas nama H.A Sihabudin selaku Kepala Seksi Pendidikan dan Ponpes di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor. Sihabudin menyebut Ponpes Agrokultural Markaz Syariah belum terdaftar di Kemenag Kabupaten Bogor.
"Ponpes yang ada di Kabupaten Bogor itu dalam database yang ada bahwa Ponpes belum didaftarkan ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor," ujar Sihabudin.
Menurut Sihabudin, pendirian ponpes perlu didaftarkan ke Kemenag untuk urusan izin dan legalitas. Sihabudin mengatakan pendaftaran perlu dilakukan bila persyaratan pendirian telah dipenuhi, diantaranya dengan melampirkan surat yayasan berbadan hukum, profil ponpes, hingga pernyataan cinta NKRI.
"Untuk memperkuat dalam undang-undang maka seharusnya ponpes didaftarkan dalam rangka membangun perizinan legalitas ponpes. Kalau tidak didaftarkan berarti belum punya izin, belum punya legalitas," ujar Sihabudin.
"Sejak memenuhi persyaratan di antaranya surat permohonan pimpinan ponpes. Melampirkan surat yayasan berbadan hukum, melampirkan surat domisili. Melampirkan profil ponpes, direkomendasikan kantor Kementerian Agama, dan memberikan surat pernyataan cinta NKRI," imbuhnya.
Sihabudin mengatakan ponpes yang terdaftar dan memiliki izin memiliki hak menerima layanan negara. Sedangkan sebaliknya yaitu ponpes yang belum terdaftar dan memiliki izin maka tidak memiliki hak menerima layanan negara.
Dalam sidang ini Rizieq didakwa melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) saat pandemi COVID-19 saat berada di Ponpes Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung. Selain di Megamendung, dakwaan yang sama juga dikenakan pada Habib Rizieq karena menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
(dwia/dhn)