Polda Sumbar Tahan Pengedar Shabu-shabu
Rabu, 08 Mar 2006 12:01 WIB
Padang - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap dan menahan seorang pengedar shabu-shabu berinisial 'KM' (40) dengan barang bukti delapan jie shabu-shabu dan bong (alat hisap). Dalam bisnis barang haram tersebut, KM merupakan pemain bangkotan yang sudah lama diincar petugas."Sebelumnya dia juga pernah ditangkap dalam kasus kepemilikan ekstasi namun berhasil lolos dari jeratan hukum. Kami akan mengusut kasus ini sampai tuntas dan membuka kembali arsip-arsip lama soal keterlibatannya dalam kasus narkotika di daerah ini," ujar Direktur Sat Narkoba Polda Sumbar, AKBP Ade Rahmat Suhendi, ketika dihubungi detikcom, Rabu (8/3/2006).Dikatakan Rahmat, pihaknya menangkap KM tadi malam di kawasan Ujung Gurun Padang, sekitar pukul 19.45 WIB. Selain shabu-shabu dan alat isap, polisi juga mengamankan satu dompet, satu unit mobil Toyota Kijang Innova, dan uang tunai Rp 3 juta lebih dari tangan tersangka."Hingga kini kami masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya shabu-shabu lain yang disimpan. Tersangka kini ditahan di ruang tahan Mapolda Sumbar," demikian Ade Rahmat Suhendi.
(nrl/)











































