Mantan anggota IV BPK RI, Rizal Djalil hari ini akan menghadapi sidang vonis berkaitan kasus suap proyek SPAM air minum di Kementerian PUPR. Pembacaan vonis akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Betul hari ini sidang vonis Pak Rizal Djalil," ujar pengacara Rizal, Soesilo Aribowo kepada wartawan, Senin (26/4/2021).
Dalam sidang ini, Rizal Djalil didakwa menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar terkaitproyek pembangunan SPAM diKementerian PUPR. Rizal didakwa menerima suap dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Jaksa menyebut Rizal Djalil selaku anggota BPK saat itu mengupayakan agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek di lingkungan Kementerian PUPR. Rizal juga mengenalkan Leonardo ke sejumlah pejabat PUPR, hingga akhirnya mendapat proyek pekerjaan konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018, yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Sebelumnya, jaksa juga sudah menuntut Rizal Djalil 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini Rizal Djalil menerima uang Rp 1 miliar.
Rizal Djalildiyakini melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak juga video 'Bacakan Pleidoi, Rizal Djalil Pamer Capaian Karier hingga Jadi Ketua BPK':