Lukai Majikan, WNI Dihukum Penjara 3,5 Tahun

Lukai Majikan, WNI Dihukum Penjara 3,5 Tahun

- detikNews
Rabu, 08 Mar 2006 11:07 WIB
Jakarta - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia menyerang majikannya di Malaysia dengan pisau. Buntutnya, WNI tersebut divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun.Rubiyah Sukijan mengakui perbuatannya itu pada pengadilan Malaysia seperti diberitakan harian lokal, New Straits Times, Rabu (8/3/2006).Perbuatan itu dilakukan perempuan berusia 27 tahun tersebut akibat tekanan pekerjaan yang terlalu banyak. Hakim Zainal Saleh menyatakan Rubiyah telah melakukan pelanggaran berat yang bisa dikenai hukuman maksimum 20 tahun penjara dan denda ataupun cambuk.Di pengadilan, Rubiyah memohon hakim untuk menjatuhkan hukuman yang ringan. Dikatakan TKI itu, dirinya menyesali perbuatannya terhadap majikannya bernama Quah Guat Hong pada 12 Agustus 2005 lalu.Hakim memerintahkan Rubiyah untuk menjalani masa hukuman terhitung sejak tanggal penangkapan dirinya pada 12 Agustus 2005. Di hari insiden itu terjadi, polisi menerima telepon dari korban, Quah Guat Hong. Saat itu Quah mengatakan pembantunya akan membunuh dirinya.Ketika polisi tiba di rumah Quah, perempuan berusia 44 tahun itu ditemukan berlumuran darah akibat beberapa luka. Rubiyah telah melukainya dengan pisau dan sepotong kayu. Quah yang terluka langsung dilarikan ke rumah sakit.Sementara Rubiyah dibekuk polisi di rumah tetangga majikannya. Polisi juga menemukan pisau dan kayu yang digunakan Rubiyah untuk menyerang. (ita/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait