Imigrasi Bandara Soetta Terapkan Double Filter WNA yang Masuk ke RI

Imigrasi Bandara Soetta Terapkan Double Filter WNA yang Masuk ke RI

Karin Nur Secha - detikNews
Minggu, 25 Apr 2021 12:09 WIB
Mulai 1-14 Januari 2021, warga negara asing (WNA) dilarang masuk Indonesia. Begini kondisi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (1/1/2021).
Bandara Soekarno-Hatta (Grandyos Zafna/detikcom)
Tangerang -

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menerapkan double filter kepada warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia. Hal ini sebagai langkah antisipasi mencegah penularan virus Corona.

"Iya (double filter), begitu mereka sampai di Indonesia mereka akan pertama kali ya diperiksa kesehatannya, dicek kelengkapan PCR-nya, dicek kelengkapan administrasinya, dicek segala macem kesehatan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta Romi Yudianto saat dihubungi, Minggu (25/4/2021).

Romi juga menjelaskan seluruh warga negara asing yang akan memasuki Indonesia sebelumnya juga telah dilakukan filter dari pihak airlines terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi filternya juga dari luar negeri, dari tempat dia berangkat juga sudah ada. Iya sudah ada pihak airlines yang memang sudah kita sampaikan ke pihak airlines, ini lho aturan-aturan dari Indonesia. Pasti update terus pihak airlines-nya," kata Romi.

"Jadi beberapa lapislah untuk persyaratan warga negara asing itu untuk masuk ke Indonesia," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Pihak airlines dari luar negeri pun, ucap Romi, tidak akan berani mengambil risiko untuk memberangkatkan penumpang yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut karena adanya sanksi tegas oleh otoritas Indonesia.

"Sama seperti kita kan kalau kita ke negara lain kita harus tahu aturan-aturan yang harus kita patuhi, harus kita taati, harus kita laksanakan. Kalau nggak kan nanti kita kena sanksi di sana," ucap Romi.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia melarang masuk warga negara asing (WNA) dari India imbas melonjaknya kasus Corona. WNA pelaku perjalanan internasional dari wilayah India dilarang masuk wilayah Indonesia mulai Sabtu, 24 April.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan jumlah kasus harian COVID-19 di India. Jhoni Ginting menjelaskan penolakan masuk berlaku bagi seluruh WNA yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India," kata Jhoni dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/4/2021).

Penolakan masuk tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia. Namun, tambah Jhoni, pemerintah membatasi pintu masuk di beberapa tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Pintu masuk bagi WNI yang akan pulang ke Indonesia hanya melalui TPI sebagai berikut:

1. Bandar Udara Soekarno-Hatta di Tangerang
2. Bandar Udara Juanda di Surabaya
3. Bandar Udara Kualanamu di Medan
4. Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado
5. Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam
6. Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang
7. Pelabuhan Laut Dumai di Dumai

Simak video 'Jurus Pemerintah Tangkal Mutan Ganda Corona dari India':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads