Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK segera memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah diduga terlibat memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS). MAKI memastikan akan menempuh praperadilan jika Azis Syamsuddin tidak dipanggil KPK.
"Harus dipanggil sebagai saksilah minimal, pasti itu. Kalau dipanggil sebagai saksi saja nggak, nanti aku gugat praperadilanlah KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat (23/4/2021).
Boyamin menilai yang dilakukan Azis jelas harus ditelusuri lebih lanjut. Terlebih, menurutnya, Azis merupakan pimpinan DPR RI, yang seharusnya mendukung kerja-kerja KPK memberantas korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu rilis Pak Firli jelas yang memperkenalkan dan bahasanya kemudian ada permintaan bantuan untuk dibantu, terus kemudian ada uang mengalir kan, ya setidaknya di poin pertama diduga Pak Azis Syamsuddin yang memperkenalkan," ucapnya.
"Sebagai DPR kan seharusnya dia mendukung KPK untuk memproses perkara itu. Nah, dengan kemudian malah dia dibantu untuk tidak diproses berarti kan itu istilahnya tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya," lanjut Boyamin.
Boyamin menyebut KPK harus berani memanggil dan memeriksa Azis Syamsuddin. Sebab, dia juga akan melaporkan Azis ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait persoalan ini.
"Keterlaluanlah kalau pertanyaan itu harus saya jawab harus berani gitu, wong kewajiban tugasnya KPK kok, terhadap siapa pun kan harus berani manggil KPK. Dan apalagi sudah jumpa pers dibacakan Pak Firli, masih kurang apanya? Masa kita nggak percaya dengan omongan Pak Firli itu. Saya juga pertimbangkan sampaikan aduan ke MKD atas dugaan apa yang diriliskan Pak Firli itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) di pusaran kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP). Azis adalah orang yang memperkenalkan M Syahrial dengan Stepanus.
Peran Aziz itu terungkap dalam konstruksi perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara perkara Wali Kota Tanjungbalai. Pada Oktober 2020, Azis mempertemukan kedua tersangka.
"Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ, Wakil Ketua DPR di Jakarta Selatan," kata Firli di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Menanggapi itu, Azis Syamsuddin pun buka suara. Azis menjawab singkat terkait dugaan terlibat memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"Bismillah, alfatehah," kata Azis Syamsuddin.
Simak video 'Peran Azis Syamsuddin di Kasus Penyidik KPK-Walkot Tanjungbalai':