Komisi VIII DPR Usulkan Bentuk Dewan Syuro Haji
Rabu, 08 Mar 2006 02:53 WIB
Jakarta - Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia masih bermasalah. Banyak pihak menginginkan diubahnya UU 17/1999 tentang ibadah haji. Termasuk dari kalangan anggota dewan. Komisi VIII DPR yang bertemu dengan Pimpinan Muhamadiyah juga menyatakan hal yang sama.Dan mengusulkan dibentuknya dewan syuro haji."Kita menginginkan direvisinya undang-undang ini supaya lebih baik," kata anggota Komisi VIII DPR KH Hanif Ismail di kantor PP Muhammadiyah Jl Menteng Raya, Jakarta, Selasa (7/3/2006).Menurut Hanif, usulan mengenai perubahan ini terkait adanya niatan pembentukan dewan syuro haji yang berfungsi untuk mengatur, mengawasi dan melaksanakan ibadah haji."Lembaga ini nantinya akan dihimpun dari unsur pemerintah, masyarakat, ulama dan pimpinan ormas Islam," tambah Hanif.Hal senada diungkapkan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin, menurutnya revisi ini cukup penting untuk menyempurnakan undang-undang haji."Selama ini pemondokan, transportasi, katering kurang terlayani dengan baik. Oleh karena itu perlu ada lembaga profesional yang mengaturnya," jelas Din.
(ahm/)











































