Soal SKSHH Aspal Di Sumbar, Penyidik Sudah Periksa 6 Saksi
Rabu, 08 Mar 2006 07:09 WIB
Padang - Untuk mengungkap kasus penemuan hampir 500 Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) asli tapi palsu (aspal) asal Lampung yang beredar di Sumatera Barat (Sumbar), Penyidik Dinas Kehutanan Sumbar sudah memeriksa enam orang saksi. "Saksi yang diperiksa, yakni empat orang staf yang bekerja di dua perusahaan kayu serta dua petugas penguji dan pemeriksa kayu gergajian (P3KG) di dua perusahaan itu. Kedua perusahaan tempat mereka bekerja terletak di Kabupaten Dharmasraya," kata Kasubdin Pengamanan dan Perlindungan Hutan Dishut Sumbar,Hendri Oktavia, ketika dihubungi detikcom melalui telepon, Selasa (7/3/2006).Dikatakan Hendri, pihaknya menduga dua perusahaan dan para petugas kehutanan itu memiliki keterkaitan dengan penemuan hampir 500 SKSHH aspal asal Lampung di Sumbar. "Selanjutnya kita akan memeriksa tiga perusahaan kayu lagi yang bertempat di kota Padang dan Pariaman. Petugas P3KG di tiga perusahaan tersebut juga akan diperiksa," ujar dia.Lebih lanjut, Hendri mengatakan, sejauh ini belum seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, pihaknya menduga ada oknum petugas yang terlibat dalam jaringan pembalakan liar lintas provinsi tersebut.Seperti diberitakan, Dinas Kehutanan Sumbar sudah melaporkan penemuan 456 SKSHH aspal asal Lampung yang digunakan untuk mengelabui petugas kepada Polda Sumbar. Maraknya pembalakan liar di daerah itu, menyebabkan gubernur Gamawan Fauzi mengeluarkan surat edaran kepada bupati dan wali kota untuk menutup sekitar 75 industri pengolahan kayu illegal.
(ahm/)











































