Kompolnas Minta Penyidik KPK dari Polri Pemeras Walkot Dipecat

Kompolnas Minta Penyidik KPK dari Polri Pemeras Walkot Dipecat

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Jumat, 23 Apr 2021 17:01 WIB
Poengky Indarti
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (Ari/detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta agar Robin dipecat.

"Terhadap tindakan seperti ini harus diberikan sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku dan bagi yang lain agar peristiwa seperti ini tidak terulang," ujar Poengky melalui pesan singkat, Jumat (23/4/2021).

Dia mengatakan perbuatan Robin melanggar UU Tipikor. Stepanus, katanya, terancam penjara maksimal 20 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita melihat perbuatannya, apa yang dilakukan AKP SR diduga melanggar Pasal 12 huruf E UU Tipikor, sehingga ancaman pidananya bisa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Kasus serupa pernah terjadi tahun 2005 dan pelakunya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ujarnya.

Poengky mengatakan sanksi terberat yang bisa diberikan pada Robin adalah pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Nantinya, yang memproses pemecatan Stepanus adalah Divisi Propam Polri.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan untuk dugaan pelanggaran etik yang nantinya akan diproses Propam Polri, ancaman terberat adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tutur Poengky.

Dia menyesalkan oknum penyidik KPK yang berasal dari kepolisian melakukan pemerasan Rp 1,3 miliar. Menurutnya, Robin telah mencemarkan nama baik Polri dan KPK. Dia berharap pengawasan dari atasan kepada anak buah diperketat lagi untuk mencegah tindakan serupa terulang.

"Tindakan ini jelas merupakan tindak pidana dan mencemarkan nama baik institusi Polri dan KPK. Kerja sama Polri dan KPK yang sigap menangkap AKP SR dan langsung memproses pidanakan yang bersangkutan serta memproses etik perlu diapresiasi," terangnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap kasus korupsi yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS). M Syahrial diduga memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar ke Robin agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dihentikan.

"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.

Firli menyebut uang itu dikirim ke SRP secara bertahap. Firli mengatakan transfer uang itu sebanyak 59 kali.

"MS menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap kurang lebih 59 kali transfer kepada rekening milik saudara RA teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sehingga total uang yang telah diterima oleh SRP kurang lebih Rp 1,3 miliar," kata dia.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads