AKP Robin Diduga Tak Sendiri Saat Bertemu Azis Syamsuddin dan Syahrial

AKP Robin Diduga Tak Sendiri Saat Bertemu Azis Syamsuddin dan Syahrial

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 23 Apr 2021 15:44 WIB
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Ketua KPK Firli Bahuri (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta -

Ada dugaan penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, tidak sendirian saat menemui Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di kediaman Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Benarkah?

"Tidak menutup kemungkinan pelakunya bukan tunggal. Ini pun akan kita dalami terkait dengan seluruh peristiwa, kalau kita ingin tahu apa perbuatan tentu kita harus lihat kapan kejadian, di mana kejadian, siapa yang masuk dalam peristiwa itu," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Firli menyampaikan itu untuk menjawab pertanyaan mengenai ada dugaan 7 penyidik KPK lain ikut menemui Syahrial di kediaman Azis Syamsuddin. Memang dalam kronologi awal perkara yang disampaikan Firli bila pertemuan awal AKP Robin dengan Syahrial adalah atas peran Azis Syamsuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi tentu sudah dikatakan pertemuan antara AZ (Azis Syamsuddin), SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MS (M Syahrial) di kediaman AZ ini juga akan menjadi PR kita yang harus kita tuntaskan dan kawal KPK," imbuh Firli.

Selain itu, ada pertanyaan tentang dugaan percakapan salah satu Komisioner KPK dengan Syahrial. Perihal ini, Firli mengaku akan menelusurinya.

ADVERTISEMENT

"Tentu saya baru tahu dari kawan-kawan (soal adanya percakapan itu), tetapi ini menjadi PR kita untuk mendalami. Saya tidak tahu apakah betul ada komunikasi, kalau pun ada, apa bentuk komunikasinya? Apakah komunikasi ini dalam rangka pelaksanaan tugas atau komunikasi bentuk lain?" ujar Firli.

"Jadi tolong kami dibantu dan ini akan kita dalami tentu seperti yang saya katakan. Pengungkapan suatu perkara sangat tergantung pada kecukupan bukti dan keterangan saksi," imbuh Firli.

Dalam kasus ini, AKP Robin ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari Syahrial. Total Rp 1,3 miliar diterima AKP Robin dari janji Rp 1,5 miliar untuk membantu Syahrial mengenai kasus di KPK agar tidak ditindaklanjuti.

Syahrial pun dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus itu. Selain itu ada seorang pengacara bernama Maskur Husain yang juga dijerat sebagai tersangka. Maskur diduga membantu AKP Robin berkaitan dengan transaksi suap.

AKP Robin dan Maskur dijerat sebagai penerima suap dan Syahrial sebagai pemberi suap. Namun baru AKP Robin dan Maskur yang ditahan, sedangkan Syahrial masih menjalani pemeriksaan intensif di Tanjungbalai.

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads