Walkot Tanjungbalai Penyuap Penyidik KPK Punya Harta Rp 11,6 Miliar

Walkot Tanjungbalai Penyuap Penyidik KPK Punya Harta Rp 11,6 Miliar

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 23 Apr 2021 14:54 WIB
Wali Kota Tanjungbalai Syahrial
Wali Kota Tanjungbalai Syahrial (Foto: dok. Pemkot Tanjungbalai)
Jakarta -

Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dijerat KPK sebagai tersangka ke penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Syahrial diduga menjanjikan Rp 1,5 miliar untuk penyidik KPK yang berasal dari Polri itu untuk 'mengamankan' perkara yang menjeratnya.

Syahrial diketahui memiliki total harta kekayaan Rp 11,6 miliar. Dicek dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Syahrial menyetorkan LHKPN periodik 2020 pada 4 Februari 2021.

Tertulis dalam LHKPN, Syahrial memiliki delapan bidang tanah di daerah Tanjungbalai dan Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut). Keseluruhannya ditaksir senilai Rp 9,1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk kendaraan, Syahrial memiliki 4 unit mobil dan 6 unit motor. Untuk mobil, Syahrial mengoleksi Mitsubishi Double Cabin tahun 2008, Jeep Wrangler tahun 2008, Mercedes-Benz 1965, dan Honda CR-V tahun 2018.

Sedangkan koleksi motornya yaitu Vespa tahun 1978, Honda CG 110 tahun 1974, Honda C100 tahun 1995, Honda 90 Z tahun 1966, Honda 70 tahun 1976, dan Harley-Davidson.

ADVERTISEMENT

Total keseluruhan kendaraannya itu senilai Rp 1,78 miliar. Lalu dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 342 juta dan harta berupa kas dan setara kas Rp 396 juta.

Syahrial telah berstatus tersangka di KPK untuk kasus penyuapan penyidik KPK AKP Robin. Pemberian suap itu lantaran Syahrial memiliki kasus hukum di KPK dan berniat agar kasus itu tidak ditindaklanjuti.

KPK menduga Syahrial telah memberi suap Rp 1,3 miliar dari total Rp 1,5 miliar yang disepakati. Menurut KPK, Syahrial mengenal AKP Robin dari pertemuan di rumah Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR pada Oktober 2020. Saat itu, AKP Robin diperkenalkan ke Syahrial oleh Azis untuk membantu menyetop kasus yang menjerat Syahrial. Dalam aksinya AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain yang juga menjadi tersangka.

"Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ, kemudian SRP diperkenalkan kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.

Tonton video 'KPK Dalami Pertemuan Azis Syamsuddin, Penyidik-Walkot Tanjungbalai':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads