Melihat Jejaring 6 Teroris Penyerang Mako Brimob yang Divonis Mati

Melihat Jejaring 6 Teroris Penyerang Mako Brimob yang Divonis Mati

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 23 Apr 2021 14:22 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Palu Hakim (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman mati kepada 6 penyerang Mako Brimob Depok. Dalam penyerangan itu, lima anggota Brimob gugur saat meredam aksi tersebut.

Keenam orang itu adalah Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaluddin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Au Bukhori, dan Wawan Kurniawan. Keenamnya merupakan anak buah Ketua ISIS Indonesia, Aman Abdurrahman, yang dihukum mati pada 2018.

Berdasarkan putusan Aman Abdurrahman, nama Syawaludin Pakpahan ikut disebut-sebut. Aman menyebarkan ajaran teroris lewat blog dan dibaca banyak orang, salah satunya Syawaluddin Pakpahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat membaca tulisan Aman, pada 25 Juni 2017, Syawaluddin melakukan serangan terhadap Mapolda Sumatera Utara dengan cara membunuh polisi yang sedang bertugas di Mapolda Sumatera Utara dan membakar Mapolda Sumatera Utara. Tujuannya untuk mengambil senjata api yang dimiliki anggota polisi di sana yang rencananya digunakan untuk melakukan teror yang lebih besar lagi.

Berdasarkan pengakuan Syawaludin Pakpahan, perbuatannya tersebut dilakukan karena dia menganggap negara Indonesia ini adalah negara kafir karena menganut sistem demokrasi yang tidak berhukum pada hukum Allah sehingga negara dan seluruh aparatnya patut untuk diperangi dan halal darahnya. Pemahaman Syawaluddin tersebut didapat dari berbagai sumber di internet antara lain bersumber dari membaca Seri Materi Tauhid yang dikarang oleh Aman.

ADVERTISEMENT

Syawaluddin kemudian diproses dan ditahan di Mako Brimob Depok.

Lalu siapa Suyanto alias Abu Izza? Ia menjadi tahanan di Brimob karena merencanakan melakukan teror di sebuah restoran di Solo. Suyanto juga menjadi ketua pelatihan militer untuk kelompoknya.

Suyanto juga masih jaringan kelompok teroris yang berencana menyerang Paspampres pada 2016. Suyanto ikut meracik bom panci. Bom itu akan dibawa oleh Dian Yulia Novi sebagai bom bunuh diri.

Di sisi lain, penciuman Densus 88 sangat kuat sehingga Dian ditangkap dan tidak jadi melakukan bom bunuh diri. Dian yang juga pernah bekerja sebagai TKI di Hong Kong itu kemudian dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara pada 2017.

Sedangkan Handoko adalah teroris yang melakukan latihan militer di Anshor Daulah Pekanbaru. Bersama teman-temannya, Handoko berikrar setia ke ISIS di bawah pimpinan Abu Bakar Albagdadi dan menyiapkan diri menyerang objek vital negara.

Syawaluddin dkk akhirnya ditahan di Mako Brimob dan belakangan melakukan penyerangan kepada petugas pada Mei 2018. Insiden yang terjadi selama 36 jam itu membuat 5 polisi gugur.

Kelima polisi yang gugur adalah Briptu Luar Biasa Anumerta Fandy Nugroho, Iptu Luar Biasa Anumerta Yudi Rospuji, Aipda Luar Biasa Anumerta Denny Setiadi, Briptu Luar Biasa Anumerta Syukron Fadhli, dan Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamungkas.

Simak juga video 'Gegara Medsos, Buron Teroris Saiful Basri Menyerahkan Diri':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads