Ironi AKP Robin Penyidik KPK: Nilai di Atas Rata-rata tapi Jadi Tersangka

Ironi AKP Robin Penyidik KPK: Nilai di Atas Rata-rata tapi Jadi Tersangka

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 23 Apr 2021 12:26 WIB
Gedung baru KPK
Gedung Merah Putih KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Padahal, kala direkrut dari Polri, AKP Robin mendapatkan nilai di atas rata-rata.

"Penjelasan Biro SDM, Saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju) masuk KPK tanggal 1 April 2019. Hasil tesnya menunjukkan sebagai berikut: potensi di atas rata-rata, di atas 100 persen, yaitu di angka 111,41 persen; hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

"Artinya, secara persyaratan, mekanisme rekrutmen tidak ada yang salah," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun AKP Robin malah menyalahgunakan kewenangannya. Dia bertemu dengan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang diduga memiliki masalah hukum di KPK.

AKP Robin menjanjikan pengurusan perkara untuk M Syahrial. Sebagai balasannya, M Syahrial memberikan Rp 1,5 miliar untuk AKP Robin, yang pada perjalanannya baru diterima Rp 1,3 miliar.

ADVERTISEMENT

Firli menyebut pertemuan awal AKP Robin dengan M Syahrial terjadi di kediaman Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Firli menyebut tujuan Azis Syamsuddin mengenalkan penyidik KPK itu karena KPK tengah mengusut perkara di Pemkot Tanjungbalai yang dipimpin M Syahrial.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ucap Firli.

Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. KPK pun menjerat ketiganya sebagai tersangka. AKP Robin dan Maskur sebagai penerima suap dan Syahrial sebagai pemberi suap. Namun baru AKP Robin dan Maskur yang ditahan KPK, sedangkan Syahrial masih berada di Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Lihat juga Video: KPK Dalami Pertemuan Azis Syamsuddin, Penyidik-Walkot Tanjungbalai

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads