Depdagri Tolak Lagi APBD DKI 2006
Rabu, 08 Mar 2006 02:33 WIB
Jakarta - APBD DKI tahun 2006 sebesar Rp 17.9 T untuk yang kedua kalinya ditolak Depdagri. Depdagri masih mempersoalkan empat pos anggaran yang totalnya Rp 2,095 triliun. Penolakan terangkum dalam rapat konsultasi informal yang dilakukan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dengan Depdagri, Senin (6/3/2006) kemarin. Anggota perumus anggaran, Mansur Syaerozi di Gedung DPRD Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat selasa (7/3/2006) mengatakan empat pos anggaran yang dipersoalkan depdagri yaitu honor rapat, transportasi, dan makan pegawai pemerintah DKI Jakarta sebesar Rp 1,030 triliun, dana vertikal Rp 460 miliar, jasa konsultan pihak ketiga Rp 451 miliar, dan dana transfer ke organisasi masyarakat dan profesi sebesar Rp 154 miliar. Mansur menjelaskan anggaran untuk rapat, transportasi, dan uang makan pegawai Pemda DKI sebesar Rp 1,030 triliun dinilai depdagri terlalu besar. "Sebab, pegawai sudah mendapatkan tunjangan perbaikan dan kesra," ujar anggota DPRD asal PKB itu.Sedangkan mengenai anggaran sebesar Rp 460 miliar untuk sumbangkan ke lembaga vertikal, Mansur mengatakan anggaran itu bertentangan dengan peraturan pemerintah No 58 tahun 2008 tentang keuangan daerah.Di samping itu, pos anggaran lain yang dinilai kurang tepat, yaitu dana jasa konsultan pihak ketiga sebesar Rp 451 miliar. Dana itu dinilai terlalu besar sama dengan penghasilan empat tahun anggota dewan. Untuk dana transfer organaisasi masyarakat dan organisasi profesi sebesar Rp 154 miliar, anggaran ini sudah di masing-masing pos untuk sejumlah ormas, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Bazis, serta untuk Persija.Sebelumnya, DPRD telah memangkas APBD untuk dialihkan peruntukannya sebesar Rp 124 miliar. Rincian dana yang dipangkas itu, dana taktis wali kota, camat dan lurah, sekretaris kotamadya sebesar Rp 26,460 miliar, insentif pajak penghasilan Rp 7,6 miliar, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp 10 miliar, perangsang retribusi Rp 10 miliar, biaya pemungutan pajak daerah Rp 21,378 miliar, restitusi (pengganti biaya kesehatan pegawai) Rp 15,177 miliar.Pengalihan dana sebesar Rp 124 miliar itu ditujukan untuk busway Rp 58 miliar dan honor pegawai tidak tetap (PTT) Rp 41, 218 miliar.Sementara itu, soal dana taktis gubernur dan wakil gubernur sebesar Rp 6 miliar tidak diubahkarena memiliki payung hukum yang jelas, yaitu PP 58 tahun 2005. "Karena dalam PP, dana taktis untuk Gubernur dan Wagub dibolehkan," tandasnya.
(ahm/)











































