Bupati Muba Bersaksi Nama Baiknya Dicemarkan Koran Transparan
Rabu, 08 Mar 2006 02:17 WIB
Palembang -
Dalam siding lanjutan Bupati Musi Banyuasin Alex Noerdin versus Koran Transparan, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (7/3/2006) menghadirkan bupati yang diisukan calon kuat Gubernur Sumsel periode 2008-2013. Dalam sidang yang dipimpin Hardjono, Alex Noerdin dihadirkan sebagai saksi korban yang nama baiknya dicemarkan oleh pemberitaan Harian Transparan. Alex yang memakai baju safari, memberi kesaksian tentang pencemaran nama baik terhadap dirinya yang dimuat koran Transparan terbitan 17 Maret 2005. Koran Transparan memberitakan, aksi unjuk rasa warga Muba ke kantor KPK di Jakarta. Akibat pemberitaan itu, Alex Noerdin yang merasa nama baiknya tercemar mengadukan Afdhal Azmi Djambak ke Poltabes Palembang dan ke Dewan Pers. Oleh jaksa perkara ini dilimpahkan ke PN Palembang. Oleh jaksa penuntut umum Soufnir Chibro, SH, pemimpin redaksi koran yang punya moto "Blak-Blakan Mengungkap Fakta" didakwa dengan menggunakan KUHP dengan sangkaan melanggar pasal 310 ayat 2 dan 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik. Sebagai saksi korban, Alex Noerdin di depan jaksa dan tim penasehat hukum terdakwa, Febuar Rachman, SH, Dhaby K. Gumayra, SH, Ishmatul Iffah, SH dan Lisa Merida, SH, mengatakan, akibat pemberitaan itu dirinya merasa dizalimi. "Saya melakukan upaya hukum ini untuk meminta keadilan," ujarnya menjawab pertanyaan hakim. Dalam persidangan yang terbuka untuk dan mendapat perhatian pengunjung, sempat terjadi insiden dan pelarangan terhadap wartawan meliput persidangan. Saat seorang wartawan dari Harian Transparan mengambil foto saksi di ruang sidang, lalu ditarik keluar orang orang tak dikenal bertubuh besar. "Saya diancam, kalau mengambil foto kamera saya akan dihancurkan," ujar Dodi dengan lemah. Saat persidangan berjalan, beberapa orang lainnya sempat berjaga di empat pintu yang ada di ruang sidang PN Palembang yang terletak di lantai dua. Mereka menghalang-halangi wartawan masuk ke ruang sidang dengan cara berdiri di depan pintu. "Kami sempat diusir tidak boleh masuk ke ruang sidang untuk meliput," ujar beberapa wartawan yang sedang berkumpul di luar ruang sidang. Setelah mendengar keterangan saksi, termasuk keterangan istri Alex Noerdin, terdakwa Afdhal di muka sidang membantah bahwa Harian Transparan telah mencemarkan nama baik Alex Noerdin, "Semua berita yang dimuat di Harian Transparan 17 Maret 2005 adalah fakta dan nara sumber yang dikutip pun jelas. Tidak ada yang menyebutkan Bupati Muba korupsi. Transparan juga telah memberikan hak jawab di halaman yang sama pada 12 April 2005." paparnya.
(ahm/)










































