Kejagung: Kajati DKI Lakukan Pelanggaran
Rabu, 08 Mar 2006 01:37 WIB
Jakarta - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berupa 3 tahun penjara bagi terdakwa pemilik shabu-shabu seberat 20 kilogram Hariono Agus Tjahyono menuai kontroversi. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dinilai melakukan kesalahan prosedur, dengan tidak menyerahkan rencana tuntutan (rentut) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).Tim jaksa kasus ini pun hanya mengajukan tuntutan 3 tahun penhara bagi Hariono. Buntutnya para jaksa yang menangani kasus tersebut, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Rusdi Taher telah diperiksa tim dari Kejagung. Dan hasil pemeriksaan yang dilakukan akan di umumkan pada Rabu (8/3/2006)."Akan ada pengumuan besok (Rabu). Diumumkan di Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, usai penandatanganan MoU antara KPK, Kepolisan dan Kejaksaan dalam penanganan Korupsi di Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman Jakarta, Selasa (7/3/2006).Menurut Masyhudi, pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada 2 Maret telah selesai dilakukan dan hasilnya telah Ia terima. "Sudah, Sudah selesai, ada di meja saya," ujarnya.Dia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan telah ditemukan pelanggaran. Dan akan ada sanksi yang diberikan kepada Rusdi . "Ada pelanggaran. Akan ada sanksi," tegasnya tanpa merinci lebih jelas.Putusan terhadap Hariono sendiri dilakukan pada 12 Desember oleh PN Jakarta Barat, langsung diputuskan usai jaksa membacakan tuntutan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, karena terdakwa Ricki Chandra alias Akwang untuk kasus yang sama dituntut hukuman mati, walaupun akhirnya mejelis hakim memvonis hukuman seumur hidup.Keanehan kasus ini terungkap setelah penasihat hukum Akwang, Fery Juan bernyayi menjelaskan keganjilan kasus ini.
(ndr/)











































