MA Tolak Usulan Seluruh Kasus Korupsi Ditangani PN Tipikor
Rabu, 08 Mar 2006 00:11 WIB
Jakarta - Usulan KPK agar kasus korupsi ditangani oleh Pengadilan Tipikor menjadi isu utama di kalangan Mahkamah Agung (MA). Namun bagi MA, penanganan kasus korupsi yang hanya dilakukan di Pengadilan Tipikor belum bisa direalisasikan. Sebab belum ada UU yang mengatur masalah itu."Harus ada perubahan UU dulu karena UU yang ada saat ini tidak bisa," kata Ketua MA usai rapat koordinasi dalam rangka percepatan penanganan kasus korupsi di Istana Negara Jl. Veteran Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2006). Menurutnya Bagir,berdasarkan UU 30/2002 tentang KPK pengadilan Tipikor hanya menangani perkara yang disidik oleh KPK.Bagir juga menjelaskan dari 140 perkara korupsi yang diputus pada tahun 2005 kurang dari sepuluh kasus diantaranya diputus bebas.Sebelumnya ditempat yang sama Ketua KPK Taufikurrahman Ruki mengusulkan agar kasus korupsi ditangani oleh pengadilan Tipikor. "Kami mengusulkan agar pengadilan negeri di ibu kota provinsi dibangun pengadilan tipikor," usul Ruki.Dalam acara tersebut juga diadakan penandatanganan bersama antara Kapolri Jenderal Pol Sutanto dan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh tentang penanganan kasus korupsi.
(ahm/)











































