KPK Serahkan Kasus Asabri Kepada Kejagung
Selasa, 07 Mar 2006 22:09 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi PT Asabri akan ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) secara koneksitas. Namun, pihak Kejagung akan melihat lagi apakah kasus tersebut murni korupsi atau perkara pidana biasa. "Saya sudah bicara dengan Pak Hendarman, bahwa kasus itu adalah kasus koneksitas," kata Wakil Ketua KPK bidang penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean dalam acara penandatanganan MoU antara KPK, Kapolri dan Kejaksaan Agung mengnai penanganan kasus korupsi di Hotel Sahid Jaya Jl Jenderal Sudirman Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2006).Menurut Tumpak, kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 129 miliar itu sudah lama ditangni KPK. Kasus itu saat ini sedang ditangani pihak Kejagung dan KPK hanya sebagai pihak pengawas penyidikan. "Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dilaporkan ke kita. Dan perkembangan penyidikan dilaporkan ke kita," jelasnya.Namun demikian Tumpak belum dapat memastikan, apakah kasus tersebut pada akhirnya akan diatangani oleh peradilan koneksitas atau tidak. "Kalau kepentingan militer lebih besar dirugikan maka peradilannya militer. Tapi kita akan lihat nanti peraturan di KUHAP bagaimana pengadilan koneksitas itu," ujarnya.Di lain pihak Jampidsus Hendarman Supandji, mengungkapkan hal yang berbeda. Menurutnya, Kejagung akan melihat lagi kasus tersebut sebagai perbuatan korupsi atau tidak."Kalau itu hanya penggelapan atau penipuan masa kita terima," tandasnya.Menurut Hendarman, pihaknya pada Kamis (9/3/2006) besok pihaknya akan melakukan ekspos kasus tersebut di Departemen Pertahanan. Namun, pertemuan itu bukan untuk melimpahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan. "Itu untuk melihat bisa tidak kita tangani. Atau bisa tidak koneksitas," tandasnya.
(ahm/)











































