Dalam beberapa waktu terakhir, polisi gencar melakukan razia pemotor yang memakai knalpot bising. Namun bagaimana bila masyarakat masih menemui pemotor yang nekat memakai knalpot bising tersebut?
Hal itu diceritakan warga Bintaro, Bapak X. Ia menceritakan pengalamannya dalam sepucuk surat elektronik kepada detik's Advocate. Berikut cerita lengkapnya:
Salam kenal Detik. Saya seorang warga yg berdomisili di daerah Bintaro, Tangsel. Sebelumnya saya tinggal di Rawamangun, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya cukup prihatin dan sungguh geram dengan tingkah polah para sebagian besar anak-anak muda/anak usia tanggung dan remaja yg menggunakan sepeda motor dengan knalpot yg cukup bising (atau sering di sebut oleh mereka knalpot racing). Yang saya tahu, pabrikan tidak pernah mengeluarkan produk sepeda motornya dengan jenis seperti itu. Dan sudah barang tentu, knalpot tersebut merupakan hasil dari modifikasi.
Jika saya tidak keliru, sudah ada undang-undang yg melarang penggunaan knalpot bising tersebut, yaitu UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285, ayat 1 yg berbunyi:
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Namun yang saya heran, sampai hari ini masih banyak saja manusia-manusia yang tidak menghargai dan menjalankan aturan yang sudah diundangkan tersebut.
Mengapa saya mengangkat persoalan ini? Karena saya merasakan pengalaman yang tidak baik. Saya memiliki orang tua (ibu) yang sudah sepuh dan sudah sakit-sakitan, dan selalu mengalami sulit istirahat (terutama di malam hari) karena adanya pengendara motor yang menggunakan knalpot racing. Begitu juga saudara saya yang berdomisili di Jakarta Timur, yang kebetulan sedang sakit, mengalami hal yg sama.
Yang ingin saya konsultasikan adalah :
1. Jika orang tua/saudara kami tersebut mengalami kondisi yang parah atau bahkan mengalami serangan jantung yang menurut kami adalah akibat dari knalpot racing tersebut, apakah kami dapat menuntut pengendara tersebut?
2. Apa yang harus kami tempuh untuk menghilangkan perilaku tidak terpuji tersebut?
Demikian, semoga kami mendapatkan pencerahan.
Terimakasih banyak.
(Mohon identitas kami di tutup)
Dengan Bapak X
Bintaro, Tangsel
Untuk menjawab pertanyaan di atas, detik's Advocate menghubungi salah seorang advokat publik, Abdul Hamim Jauzie. Berikut jawaban lengkapnya:
Bapak X di Bintaro, saya turut berempati atas kondisi orang tua Bapak X yang sakit-sakitan. Apa yang Bapak sampaikan benar bahwa Pasal 285 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah menyebutkan bahwa sepeda motor harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Ini berarti apa yang anak-anak muda lakukan dengan sepeda motornya yang mengganti knalpot racing membuat motor tidak lagi memenuhi persyaratan untuk jalan.
Selain UU No. 22 Tahun 2009 tersebut, Pasal 503 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga telah melarang setiap orang membuat keributan di malam hari hingga mengganggu waktu orang beristirahat. Pasal 503 butir 1 KUHP berbunyi:
Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225, dihukum, barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Tonton juga Video: 995 Knalpot Bising Hasil Razia di Kota Sukabumi Dimusnahkan
Berdasarkan kedua undang-undang di atas, maka Aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan atas pelanggaran tersebut.
Menjawab pertanyaan Bapak X, apakah dapat menuntut pengendara atau Polri, jika orang tua kondisi sakitnya parah atau mengalami serangan jantung yang diakibatkan bisingnya knalpot, maka harus dilihat terlebih dahulu sejumlah hal.
Apakah semakin parahnya sakit yang dialami orang tua atau bahkan serangan jantung tersebut benar disebabkan akibat bisingnya knalpot? Apakah ada hubungannya atau tidak? Untuk menentukan hal ini, hanya dokter sebagai tenaga medis yang dapat menentukannya.
Jika memang benar parahnya sakit atau serangan jantung disebabkan suara bising knalpot, maka Bapak bisa saja menuntut pengendara motor tersebut secara perdata. Pengendara dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian.
Bagaimana untuk menggugat Polri? Bapak harus melihat terlebih dahulu hubungannya. Apakah Polri mengetahui adanya -anak muda yang mengganti knapot tersebut sehingga menimbulkan kebisingan. Karena bisa saja Polri tidak mengetahui hal tersebut. Saya menyarakan Bapak melaporkan ke kepolisian setempat. Sehigga jika aparat kepolisian tidak juga bertindak, maka sama halnya pengendara, apparat dapat Bapak gugat secara perdata.
Terkait hal yang bapak alami, maka saya menyarankan agar Bapak melaporan ke kepolisian setempat. Jika memungkinkan sertakan juga foto atau video sebagai penunjang laporan.
Semoga bermanfaat.
Semoga membantu.
Abdul Hamim Jauzie
Advokat Publik
Jl. Sumatera J-8 No. 12 Pamulang
Tangerang Selatan
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh tim detik, para pakar di bidangnya serta akan ditayangkan di detikcom.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate