Seniman Yogya Tolak RUU Pornografi
Selasa, 07 Mar 2006 20:32 WIB
Yogyakarta - Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RAPP) kembali bergulir.Seniman dan budayawan di Yogyakarta yang tergabung dalam Yogyakarta Untuk Keberagaman (YUK) menolak RUU itu dengan alasan memberangus dan memasung kreativitas manusia dalam berbagai kegiatan.Aksi penolakan ratusan seniman atau budayawan hari Selasa (7/3/2006) dilakukan diteras Taman Budaya Yogyakarta (TBY) di Jl Sriwedani No 1.Sebelum dibacakan pernyataan sikap, mereka menggelar diskusi dan aksi orasi oleh para seniman. Dalam diskusi itu, mereka membaca draf RUU tersebut.Setelah digelar diskusi lebih kurang 30 menit, satu persatu para seniman menyampaikan orasinyadipanggung. Disebelah kiri panggung terpasang pula spanduk bertuluiskan "Kali Ini Kami Tidak Perlu setia Kepada Jakarta (DPR dan Pemerintah) dengan Menolak RUU Pornografi."Turut hadir dalam acara itu diantaranya Raja Monolog Butet Kertaredjasa, pelukis Djoko Pekik, seniman tari, Miroto serta dosen Universitas Sanata Dharma (USD) Dr St. Sunardi dan Landung Simatupang.St. Sunardi dalam orasinya mengatakan RUU itu harus ditolak. Mengapa? Karena masalah yang terjadi saat ini adalah menyangkut moral. Bila hal itu diatur dengan Undang-Undang akan memberangus semuanya.Kedua, menyangkut nilai-nilai estetika sehingga hanya diperlukan kode etik dan perilaku. "Itu yang kita perlukan. Kode etik dan perilaku itu juga harus diberlakukan kepada mereka yang mengusulkan RUU tersebut," katanya.Sementara itu dengan gaya bergurau, Butet Kertaredjasa mengatakan munculnya RUU itu berarti pemerintah telah menyiapkan pintu kreatif bagi seniman. Sebab pada zaman Orba atau zaman Soeharto dulu, seniman justru menjadi lebih kreatif. Namun disisi lain, RUU itu tidak hanya mengancam kebebasan berekspresi tapi juga dalam berkehidupan.Dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan oleh aktor Landung Simatupang, bahwa RUU tersebut lebih bersifat reaksioner dan justru lebih berpotensi memunculkan keresahan dan konflik horizontal di dalam dan antar kelompok masyarakat sehingga dapat mengancam keutuhan NKRI.Menurut dia, batasan dan rincian pasal yang dicantumkan tentang pornografi dan pornoaksiberpotensi mengancam dan menghambat kehidupan masyarakat, praktek berksenianan dan kegiatan olahraga.Selanjutnya, batasan yang lentur tentang pornografi dan pornoaksi memungkinkan masyarakat dan aparat bertindak berdasarkan prasangka semata dan bersikap saling mencurigai sehingga RUU tersebut justru tidak memberikan kepastian hukum.Selain itu kata Landung, substansi-substansi yang tercantum dalam RUU itu sebenarnya sudah ada dalam KUHP pasal 282 dan UU Pers."Kami jelas menolak dan tidak setuju dengan RUU tersebut sehingga merekomendasikan kepaa pemerintahdan DPR untuk menggunakan dan mengoptimalkan produk perundang-undangan yang telah ada, yang berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi," demikian Landung.
(ahm/)











































