Pengamat: Akses Informasi Publik Jamin Pemberantasan Korupsi
Selasa, 07 Mar 2006 20:13 WIB
Palembang - Korupsi merupakan musuh semua orang. Karena itu berbagai cara dicari untuk berantas korupsi. Salah satu caranya adalah, pemerintah harus menjamin soal kebebasan akses informasi. Sementara pers harus bersikap profesional. Demikian dikatakan pengamat pers Atmaksumah Astraatmadja dari Lembaga Pers Dr. Soertomo (LPDS) Jakarta dalam diskusi "Pers dan Korupsi" yang diselenggarakan Democratic Institute di Hotel Sanjaya, Jalan Kapten A. Rivai, Palembang, Selasa (7/3/2006). Oleh karena itu, kata Atmakusumah, UU Akses Informasi yang tengah digodok DPR RI harus segera terealisasi. "Selama ini tingkat kerahasiaan di pemerintah sangat tinggi, sehingga penguasa menyembunyikan pengetahuan mereka untuk memperbesar kekuasaan. Di balik pintu tertutup, korupsi tumbuh subur lantaran tidak ada kontrol dari rakyat," kata Atmakusumah. Lebih lanjut Atmakusumah menagatakan, pers juga harus bersikap profesional. Bila pers tidak bersikap profesional maka kontrol pers akan lemah terhadap sistem pemerintahan yang korup. "Kondisi pers yang paling parah kini berada di daerah," ujarnya. Sikap tidak professional itu misalnya jurnalis gampang sekali disogok atau menerima amplop. Lemahnya keahlian para jurnalis dapat menimbulkan berita yang mengandung tuduhan, sangkaan, kebohongan, penghinaan, desas-desus, berlebihan, tanpa menyebutkan sumber berita, serta gampang dintimidasi lantaran ketergantungan ekonomi atau politik pada kekuatan tertentu. "Ya, kalau korupsi mau dihapus negara ini menjamin kebebasan akses informasi. Pers bersikap profesional dan tidak terlibat atau bagian dari korupsi itu sendiri," jelas Atmakusumah.
(ahm/)











































