KPK Minta 10 % Dana Korupsi yang Sudah Dikembalikan ke Negara

KPK Minta 10 % Dana Korupsi yang Sudah Dikembalikan ke Negara

- detikNews
Selasa, 07 Mar 2006 19:14 WIB
Jakarta - Pemberantasan kasus korupsi di Indonesia nampaknya terus mendapatkan hambatan. Salah satunya adalah masalah pendanaan. Terkait itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta supaya 10 persen dana yang berhasil dikembalikan ke negara dari koruptor dijadikan sebagai biaya penegakan hukum."Kita berharap adanya dukungan yang lebih memadai dari APBN. Atau kami mengusulkan adanya premi dari besaran kerugian negara yang berhasil dikembalikan," kata Ketua KPK Taufikurrahman Ruki ketika rapat koordinasi dalam rangka percepatan penanganan kasus korupsi di Istana Negara Jl Veteran Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2006). Ruki juga menilai, hubungan antara penyidik dari kepolisian dengan jaksa dari kejaksaan kerap tidak harmonis. Menurutnya, hal ini dikarenakan keduanya tidak pernah bertemu. "Inilah yang menjadi pangkal perkara karena ketika jaksa memberikan petunjuk terkadang sulit dipenuhi oleh polisi," jelasnya. Selain itu keluh Ruki, masalah lain yang kerap dihadapi pihaknya adalah terkait izin membuka rekening dan pemeriksaan pejabat negara yang sering membutuhkan waktu dan proses yang lama."Karena itu kami berharap untuk penyelidikan kasus korupsi masalah ini bisa diperhatikan untuk memangkas birokrasi," imbuh Ruki. (ahm/)


Berita Terkait