Sebelum RUU KMIP Diterapkan, 6 RUU Lain Harus Gol Lebih Dulu

Sebelum RUU KMIP Diterapkan, 6 RUU Lain Harus Gol Lebih Dulu

- detikNews
Selasa, 07 Mar 2006 18:33 WIB
Jakarta - Sebelum Rancangan Undang-undang (RUU) Kebebasan Mendapatkan Informasi Publik (KMIP) diundangkan, maka setidaknya harus disahkan 6 RUU lainnya terlebih dahulu. Bila RUU KMIP ini gol duluan, maka pemerintah akan mengajukan masa peralihan selama 5 tahun. Waktu ini akan digunakan untuk mempersiapkan regulasi yang berkaitan dengan hal-hal yang seharusnya dikecualikan. Demikian diungkapkan Menkominfo Sofyan Djalil dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Gedung DPR Jl Gatot Subroto Jakrta, Selasa (7/3/06). "Bukannya kita keberatan dengan RUU KMIP, tapi kita ingin bisa menyelesaikan masalah tanpa masalah," ujar Sofyan. 6 RUU yang menurut Depkominfo harus disahkan terlebih dahulu sebelum RUU KMIP diundangkan adalah UU perlindungan hak-hak pribadi, UU perlindungan saksi dan segala informasi tentang identitasnya, UU tentang perlindungan data yang terkait dengan pertahanan negara, UU tentang perlindungan sumber daya negara yang strategis, UU tentang rahasia negara, dan UU tentang intelijen. "Yang jadi masalah, kalau semua dibuka maka semua bisa mencari record tentang apa pun, padahal ada juga yang seharusnya ditutup agar tidak terjadi penyalahgunaan. Kalau semua dibuka nanti akan jadi masalah. Jadi seperti di kebanyakan negara lain, kita buat dulu penutupnya baru kita buat pembukanya, jangan sebaliknya," papar Sofyan. (nrl/)


Berita Terkait