Syarat Perjalanan 22 April-24 Mei Diperketat demi Cegah Curi Start Mudik

Syarat Perjalanan 22 April-24 Mei Diperketat demi Cegah Curi Start Mudik

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 22 Apr 2021 16:23 WIB
Jakarta -

Pemerintah memperketat aturan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik 6-17 Mei 2021. Pemerintah membeberkan alasan aturan ini diberlakukan.

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan tambahan aturan ini diberlakukan karena hasil survei. Survei itu menunjukkan masih ada kelompok masyarakat yang hendak mudik sebelum dan sesudah larangan mudik

"Latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini yaitu berdasarkan hasil survei pascapenetapan peniadaan mudik selama masa Lebaran 2021, oleh Badan Penelitian pengembangan Kemenhub, ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri," ujar Wiku dalam siaran langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Berangkat dari hasil survei ini, pemerintah memperketat aturan. Tes Corona hanya berlaku maksimal 1x24 jam.

"Oleh karena itu, sejak dari tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021, dan tanggal 18 Mei sampai 24 Mei 2021, diberlakukan masa berlaku surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan baik PCR/rapid antigen maksimal 1x24 jam. Sebelum keberangkatan atau surat tanda negatif dari tes GeNose yang dilakukan di tempat keberangkatan," kata Wiku.

Namun, ada pengecualian bagi pelaku perjalanan nonmudik. Pelaku perjalanan tersebut harus mencantumkan surat izin.

"Selain itu diberlakukan penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan, yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian nonmudik," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah lewat Satgas Penanganan Corona menerbitkan adendum (tambahan) SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Aturan ini berlaku pada H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Adendum ini diteken pada 21 April 2021.

Aturan ini makin ketat. Sebelumnya, orang yang mau naik pesawat, kapal, atau kereta bisa menyertakan hasil tes Corona PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 2x24 jam atau 3x24 jam. Kini, pelaku perjalanan wajib tes PCR atau antigen 1x24 jam sebelum perjalanan. Ada pula pilihan tes GeNose sebelum keberangkatan.

Sementara itu, orang yang bepergian ke luar kota dengan mobil pribadi diimbau menjalani tes PCR atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Ada pula kemungkinan tes acak oleh satgas daerah.

Halaman 2 dari 2
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads