Tommy Bisa Ajukan Pembebasan Bersyarat Agustus 2006
Selasa, 07 Mar 2006 18:22 WIB
Semarang - Remisi-remisi yang diberikan kepada Tommy Soeharto memang luar biasa besar. Pada bulan Agustus 2006 nanti, Tommy akan genap menjalani 2/3 hukuman. Dan saat itu, Tommy berhak mengajukan usul pelepasan/pembebasan bersyarat. "Sesuai pasal 5 KUHP, pada saat itu (Agustus 2006), dia berhak mengajukan usul pelepasan bersyarat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Depkum dan HAM Jawa Tengah (Jateng) Bambang Winahyo W saat ditemui di kantornya, Jl. Dr Cipto, Semarang, Selasa (7/3/2006). Bambang memperkirakan Tommy baru akan bebas maksimal 28 Mei 2009. Tapi, bisa saja lebih cepat dari itu karena remisi Tommy bisa saja tambah menggunung. "Ke depan, bisa lebih cepat, karena ada remisi-remisi dan pertimbangan-pertimbangan lain. Ada remisi tambahan, remisi umum, dan remisi khusus," kata Bambang. Menurut dia, tahun 2006 remisi-remisi diperkirakan tetap akan diberikan Tommy. Bambang memperkirakan setidaknya Tommy akan mendapat remisi selama 8 bulan tahun ini. Bila benar, maka hingga akhir 2006 nanti, Tommy akan bisa mendapat remisi total 3 tahun lebih. Total remisi yang diberikan kepada terpidana Tommy Soeharto selama ini sebenarnya telah mengejutkan publik. Hingga saat ini, menurut Bambang, Tommy sudah mendapatkan remisi total 28 bulan 75 hari. Remisi-remisi yang diterima Tommy sejak 2002 hingga saat ini, antara lain sebagai berikut: Tahun 2002: Tommy mendapat remisi umum selama 1 bulanTahun 2003: Tommy mendapat remisi umum 3 bulan, remisi sebagai pemuka napi 1 bulan 15 hari, dan remisi sebagai pendonor darah 1 bulan. Tahun 2004: Tommy mendapat remisi umum 4 bulan, remisi sosial 2 bulan, remisi pendonor darah 2 bulan, remisi pemuka napi/koordinator kegiatan 1 bulan 10 hariTahun 2005: Tommy mendapat remisi umum 5 bulan, remisi sosial 2 bulan 15 hari, remisi pemuka napi 1 bulan 20 hari. Selain mendapatkan remisi-remisi tersebut, Tommy juga mendapatkan remisi-remisi khusus setiap tahun. Tahun 2002, Tommy mendapat remisi khusus 1 bulan, tahun 2003 mendapat 1 bulan, tahun 2004 mendapat 1 bulan, dan tahun 2005 mendapat remisi dasawarsa selama 3 bulan.
(asy/)











































