Medan - Karena dinilai belum lengkap, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya mengembalikan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Rudolf Matzuoka Pardede. Dengan demikian rencana persidangan kasus dugaan ijazah palu ini masih butuh waktu lebih lama. Wakil Direktur Reserse Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) Ajun Komisaris Besar Polisi Andjar Dewanto menyatakan, pihaknya sudah menerima pengembalian berkas itu, atau dikenal dengan istilah P19. Dan rencananya kepolisian akan segera bertemu kejaksaan untuk merinci hal-hal apa yang dinyatakan belum lengkap. "Laporan yang saya terima, berkas itu dikembalikan karena dinilai kurang lengkap. Namun saya masih belum tahu bagian mana saja itu," kata Andjar Dewanto kepada wartawan yang menghubunginya melalui telepon dari Medan, Selasa (7/3/2006). Humas Kejaksaan Tinggi Sumut, AJ Ketaren, kepada wartawan juga tidak bersedia merinci aspek apa saja yang dinilai kurang lengkap. Hanya saja dia menyatakan polisi memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi kekurangan yang dimaksud, dan jika sudah memenuhi unsur hukum, pihaknya akan memproses lebih lanjut sesuai ketentuan. Informasi yang diperoleh menyebutkan, berkas BAP itu dikembalikan kejaksaan pada Senin (6/3/2006). Rencananya pertemuan antara kepolisian dengan kejaksaan akan berlangsung Rabu esok (8/3/2006) untuk membahas hal-hal yang dianggap kurang lengkap. Seperti diberitakan, Polda Sumut menyerahkan berkas BAP Rudolf Pardede kepada Kejati Sumut dalam kasus dugaan ijazah palsu, pada Rabu (1/3/2006). Berkas BAP yang ditandatangani Direktur Reskrim Polda Sumut Komisaris Besar Ronny F Sompei itu, mengenakan Pasal 266 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP terhadap Rudolf. Dia ditetapkan sebagai tersangka tersangka dalam dugaan memberikan keterangan palsu pada saat pencalonan sebagai wakil gubernur, yang berkaitan dengan kepemilikan ijazahnya. Dia diperiksa di Mapolda Sumut pada Senin (6/2/2006). Namun, walaupun berstatus tersangka, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap menunjuk Rudolf sebagai Pelaksana Tugas Gubernur hingga akhir priode jabatan pada tahun 2008 mendatang. Penunjukan itu melalui Keppres Nomor 27/M Tahun 2006 tanggal 8 Februari 2006 tentang Pemberhentian Gubernur Sumatera Utara dan Pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara menjadi Gubernur Sumatera Utara. Dia menggantikan Rizal Nurdin yang meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat Mandala Airlines pada 5 September 2005 di Medan. Persoalan hukum Rudolf berkaitan dengan kepemilikan ijazahnya. Dalam berkas yang diajukan saat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur pada 2003 lalu, Rudolf Matzuoka Pardede menyatakan lahir di Balige, Toba Samosir, pada 4 April 1942. Menamatkan pendidikan SD di Medan pada tahun 1954, SMP di Tanjung Pinang, Riau pada tahun 1957 dan menamatkan pendidikan di SMA Penabur, Sukabumi, Jawa Barat pada tahun 1960, serta menamatkan pendidikan sarjana ekonominya di Jepang pada tahun 1966. Namun dalam pencalonan, hampir seluruh bukti tamat pendidikan dilampirkan dalam bentuk surat keterangan, karena seluruh ijazah Rudolf dinyatakan telah hilang pada 3 Maret 2003 lalu di sekitar kediamannya Jalan Slamet Riyadi, Medan dan dilaporkan ke Polsekta Medan Baru. Persoalan utama ada pada ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)-nya. Mula-mula ada surat keterangan dari Kepala SMU BPK Penabur Sukabumi, Martha Cristiawati, bahwa Rudolf benar-benar siswa SMU yang dipimpinnya pada tahun 1957-1960. Lalu pada surat keterangan berikutnya diralat menjadi Rudolf terdaftar di SMU tersebut dari 1959-1962. Kemudian, pada surat pernyataan 28 Mei 2003, Martha menyatakan dua surat keterangan sebelumnya tidak benar. Karena berdasarkan pemeriksaan terhadap buku stambuk atau buku induk tidak terdapat nama Rudolf Matzuoka Pardede terdaftar sebagai siswa di SMUK BPK Penabur Sukabumi. Yang ada justru Rudolf Takapente dengan nomor induk 328.
(nrl/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini