Home Industry Ekstasi Digrebek Polda Sumut
Selasa, 07 Mar 2006 17:50 WIB
Medan - Dua orang tersangka dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi dalam sebuah penyergapan terhadap sebuah rumah yang berfungsi sebagai lokasi pembuatan ekstasi kelas rumahan. Kini kedua tersangka mendekam di dalam tahanan Polda Sumatera Utara (Sumut), Jalan Medan - Tanjung Morawa, Medan. Keterangan yang diberikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi Anjan Pramuka Putra, menyebutkan, operasional home industry ekstasi ini diduga sudah berlangsung lama, dengan omset ribuan ratusan ekstasi setiap harinya. "Saat ini kita masih melakukan pengembangan perkara. Seorang tersangka lain yang merupakan pemasok barang, masih kita buru," kata Anjan Pramuka Putra kepada wartawan di Markas Polda Sumut, Selasa (7/3/2006). Penggerebekan itu sendiri berlangsung pada 1 Maret lalu, menyusul adanya informasi yang menyebutkan sebuah rumah di Tandem, Kecamatan Tandem Hilir, Kabupaten Langkat, dijadikan lokasi pembuatan ekstasi. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyergapan sekitar pukul 10.00 WIB. Saat disergap, tersangka Suwandi alias Adi, 30 tahun, dan Agus alias Acai, 38 tahun, sedang melakukan pencetakan ekstasi. Tanpa perlawanan mereka dibekuk. Barang bukti yang disita antara lain satu set alat pres, puluhan butir ekstasi siap jual, serta beberapa gram ganja kering. Selain itu ada beberapa ons tepung mengandung unsur psikotropika. Menurut Anjan Pramuka Putra, dalam operasionalnya, para pelaku menjual ekstasi ini masih di daerah-daerah di seputar Kota Medan, masih belum keluiar dari Sumatera Utara. Hanya saja besar produksi bergantung pada pesanan yang masuk. Kedua tersangka dijerat pasal 60 ayat 1 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 78 UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
(nrl/)











































