Dituntut 9 Tahun, Dirut PT Insan Minta Dibebaskan
Selasa, 07 Mar 2006 16:59 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Industri Sandang Nusantara (Insan) Kuncoro Hendrartono meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU mengajukan tuntutan 9 tahun penjara.Kuncoro dituding menjual aset BUMN, yakni lahan Patal Cipadun Bandung yang merugikan negara Rp 70 miliar.Dalam pembelaannya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (7/3/2006), Kuncoro merasa tindakannya itu tidak lain untuk menyelamatkan perusahaan, sehingga ia minta dibebaskan."Penjualan Patal Cipadung demi menyelamatkan sebuah perusahaan negara dari kehancuran. Patutkah saya dihukum akibat keputusan yang saya lakukan," ujar Kuncoro lirih.Tim kuasa hukum Kuncoro yang dipimpin Januardi S Haribowo, juga meminta majelis hakim yang diketuai Gusrizal membebaskan Kuncoro."Kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Kuncoro Hendrartono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, serta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujarnya.Atas pledoi ini, JPU akan mengajukan replik. Namun majelis hakim hanya memberikan waktu satu hari bagi jaksa untuk menyiapkan replik tersebut. Persidangan akan dilanjutkan lagi Rabu 8 Maret pukul 17.00 WIB.
(umi/)











































