Hakim Tolak Eksepsi Abriyarso

Clift Sangra VS Menantu

Hakim Tolak Eksepsi Abriyarso

- detikNews
Selasa, 07 Mar 2006 16:46 WIB
Yogyakarta - Sidang kasus penganiayaan terhadap suami Suzanna, Clift Sangra (selama ini tertulis Clif Sangra), dengan terdakwa FX Abriyarso Priharto Boyoh -- yang juga adalah menantu Clift -- dilanjutkan di Pengadilan Negeri Magelang. Dalam putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi tim penasehat hukum terdakwa. Dalam pembacaan putusan sela, hari ini Selasa (7/3/2006), di PN Kota Magelang di Jl Veteran, majelis hakim diketuai Emmy Herawati SH dengan anggota Toch Simanjuntak SH dan Taufik Rahman SH menyatakan menolak seluruh keberatan penasihat hukum Abriyarso. "Putusan pengadilan menyatakan menolak keberatan penasihat hukum terdakwa. Sidang pada minggu depan akan dilanjutkan dengan memeriksa para saksi," kata Emmy.Sebelum mengetok palu tanda menutup sidang, majelis hakim menyatakan hak banding terdakwa dapat dilakukan tetapi bersamaan dengan putusan akhir nanti. Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa (14/3/2006) dengan acara pemeriksaan para saksi. Majelis hakim juga berpesan kepada jaksa agar bisa menghadirkan para saksi di persidangan.Dalam putusan sela, hakim menyatakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Benny Guritno atas eksepsi penasihat hukum terdakwa pada hari Selasa lalu dapat diterima. Sebab uraian surat dakwaan itu sudah jelas, cermat dan lengkap sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.Perlu diketahui, dalam sidang yang lalu JPU menyatakan penasihat hukum dalam eksepsi mengartikan Clift Andro Nathalia bin Clift Sangra adalah Clift Sangra, ayah Clift Andro Nathalia. Tetapi JPU tidak pernah menguraikan bahwa korban penganiayaan terdakwa Abriyarso adalah Clift Sangra, ayah Clift Andro Nathalia.Menurut JPU, surat dakwaan juga sudah jelas bahwa Clift Sangra adalah suami saksi Suzanna. Akibatperbuatan terdakwa tak ada korban lain, kecuali Clift Sangra yang bernama lengkap Clift Andro Nathalia.Sedang masalah uji visum yang dipertanyakan penasihat hukum, apakah dengan penganiayaan menggunakan tangan kosong, persentuhan benda tumpu, atau benda tajam. JPU menyatakan goresan suatu luka tidak mesti diakibatkan oleh alat yang dibawa. Meski tangan kosong, jika dipukulkan ke muka dapat juga mengakibatkan goresan. Mungkin terkena kuku, terkena cincin sehingga luka akibat persentuhan benda tumpul atau bermata tajam. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads