Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah berkoordinasi dengan Ketua KPK Firli Bahuri soal penanganan penyidik KPK dari Polri yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Dewas KPK akan menangani masalah etik dari kasus ini.
"Sesuai koordinasi ketua dewas dengan ketua KPK, Dewas akan menangani masalah etiknya dan TPK-nya akan ditangani KPK," kata Dewas KPK Albertina Ho, kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Sebelumnya, Propam Polri bersama KPK menangkap penyidik berinisial SR itu kemarin. Kini, SR sudah diamankan di Div Propam Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4)," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/4).
"(SR) telah diamankan di Div Propam Polri," tambahnya.
Sambo mengatakan penyidikan terhadap kasus tersebut bakal dilanjutkan oleh KPK. Namun, lanjut Sambo, KPK bakal tetap berkoordinasi dengan Propam.
"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK. Namun tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," imbuh Sambo.
KPK juga akan menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu penyidiknya terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. KPK memastikan proses hukum terhadap penyidik yang berasal dari Polri itu.
"Terkait pemberitaan tentang penyidik kepolisian yang bertugas di KPK diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, perlu kami sampaikan bahwa kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (21/4).
"KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," imbuhnya.
Simak juga video 'KPK: Praktik Jual Beli Jabatan Kita Sikat!':