Tikam Selingkuhan, Pria Beristri Dipenjara 21 Tahun
Selasa, 07 Mar 2006 16:41 WIB
Jakarta - Seorang pria tega menikam perempuan yang tengah mengandung anaknya. Gara-garanya, selingkuhannya itu menolak untuk menggugurkan kandungan. Waduh!Kejadian ini terjadi di Sarawak, Malaysia. Abdul Kassim Idris menikam Masni Sapong dengan gunting. Kassim berulang kali menghujamkan gunting ke leher, dada dan perut adik iparnya itu.Perempuan hamil berusia 21 tahun itu selamat, namun janinnya yang telah berusia 7 bulan tidak tertolong.Pengadilan Malaysia hari Selasa ini menjatuhkan vonis 15 tahun penjara atas Kassim yang telah menikam Masni dan tambahan 6 tahun penjara karena telah menyebabkan kematian janin. Total masa hukuman yang harus diterima pria berusia 39 tahun itu adalah 21 tahun kurungan.Kassim tampak tenang ketika Hakim Yew Jen Kie membacakan vonis pengadilan. Demikian seperti diberitakan harian lokal, New Straits Times, Selasa (7/3/2006).Ditegaskan Hakim Yew, terdakwa telah melakukan perbuatan berdarah dingin dan kejam sehingga menimbulkan kematian bayi yang belum lahir. Perbuatan keji itu dilakukan Kassim pada 25 Mei 2004 lalu.Masni tinggal bersama kakak perempuannya, Hatiah Sapong antara 2002 dan 2003. Saat itulah Masni menjalin affair dengan Kassim, suami Hatiah. Hatiah sendiri merupakan istri keempat Kassim waktu itu.
(ita/)











































