Pemprov DKI memastikan ijazah pendidikan anak usia dini (PAUD) belum dipersyaratkan dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ini. Meski begitu, Pemprov DKI kini tetap mewajibkan anak menempuh pendidikan PAUD selama setahun.
"Untuk PPDB sekarang tidak menahan anak yang tidak punya ijazah PAUD karena tidak dipersyaratkan dalam PPDB ini," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Nahdiana menjelaskan alasan pihaknya kini menerapkan layanan wajib PAUD bagi peserta didik. Menurutnya, upaya ini diperlukan demi meningkatkan standar pendidikan dasar bagi anak. Selain itu, Pemprov DKI menyoroti rendahnya angka partisipasi kasar (APK) PAUD di Ibu Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ingin memastikan anak-anak yang menjelang SD satu tahun dia sudah masuk ke PAUD karena kita punya PAUD negeri juga kan banyak. PAUD negeri kan masyarakat tidak bayar jangan sampai tidak teredukasi jelang masuk SD," tegasnya.
Terkait persiapan PPDB 2021/2022, Nahdiana melaporkan saat ini pergub terkait teknis pelaksanaannya sedang diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam sepekan terakhir ini, pihaknya menargetkan sosialisasi ke sekolah hingga orang tua peserta didik.
"Hal yang kita lakukan juga dari evaluasi tahun ini sosialisasi dari evaluasi kami, kami melakukan sosialisasi sekarang sekolah ke orang tua di kelas akhir yang tahun lalu tidak kita lakukan. Jadi sekarang yang anaknya kelas VI itu disosialisasi oleh sekolah di kelas VI untuk masuk ke SMP yang kelas IX itu untuk masuk ke SMA atau SMK yang tahun lalu tidak kita lakukan ini yang kita tambahkan," jelasnya.
Selain itu, Pemprov DKI terus melanjutkan program regrouping atau penggabungan sekolah yang sepi peminat akibat sistem zonasi. Adapun sekolah yang dijadikan target regrouping ialah yang berada di lingkungan perkantoran.
"Lalu sekolah yang mana lagi yang akan kita lakukan regrouping? Yaitu sekolah yang muridnya kita pantau ada di lingkungan perkantoran bukan lingkungan perumahan sehingga bertahap untuk tidak menerima siswa karena memang sudah tidak ada. Jadi nanti begitu ditutup tidak kaget. Ini yang kita lakukan," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan layanan wajib pendidikan anak usia dini (PAUD) selama satu tahun. Layanan ini berlaku pada tahun ajaran 2021-2022.
"PAUD berupa stimulasi terhadap perkembangan anak yang wajib dilakukan sejak anak usia dini. Jika ini tidak dilakukan, akan memberikan akibat yang fatal terhadap perkembangan anak selanjutnya," ujar Nahdiana melalui keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).
Layanan ini berlaku bagi anak usia 5 sampai dengan 6 tahun. Nahdiana menerangkan sejumlah kajian telah dilakukan, mulai dari aspek yuridis, teoritis hingga empiris.
Kajian dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Fakultas Psikologi Universitas Indonesia serta Program Studi Pendidikan Guru PAUD Universitas Negeri Jakarta. Hasil kajian menyatakan absennya PAUD akan berakibat fatal terhadap perkembangan anak selanjutnya.
Berdasarkan pemetaan mutu PAUD yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, sebanyak 90% lembaga PAUD di DKI Jakarta mampu mengakomodir layanan ini. Ke depannya, Pemprov DKI Jakarta berupaya memperluas akses pendidikan PAUD di wilayah lainnya.
Terkait PPDB, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan pihaknya berencana meningkatkan komposisi PPDB 2021/2022. Namun teknis pelaksanaannya akan segera diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
"Ke depan kita akan tingkatkan lagi komposisinya persentasenya sesuai dengan Permendikbud. Nanti akan diumumkan oleh Pak Gubernur," ucap Riza, Kamis (15/4/2021).
Politikus Gerindra itu mengklaim PPDB tahun lalu berhasil meningkatkan kualitas pendidikan. Kini, tak ada lagi sekolah unggulan karena kompetensi anak merata di setiap sekolah.