KY-Yusril Bahas Draf Perpu Rabu
Selasa, 07 Mar 2006 16:31 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan membahas draf perpu perubahan UU 2/2004 tentang KY dengan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra Rabu 8 Maret besok. Pembahasan digelar di Gedung Setneg pukul 11.00 WIB. Seluruh anggota KY dipastikan hadir."Pembahasan ini juga sarannya dari Pak Hamid (Menkum HAM Hamid Awaludin) agar kita bertemu dengan Pak Yusril," kata anggota KY Soekotjo Soeparto di kantornya, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Selasa (7/3/2006).Pertemuan ini, kata Soekotjo, untuk mempercepat pembahasan draf, sehingga bisa disahkan menjadi perpu."Rencananya pertemuan itu akan membahas draf perpu secara rinci. Kita menjelaskan konsep itu pasal per pasal," ujarnya.Pembahasan ini dirasa perlu, karena draf perpu itu selain diberikan ke Menkum HAM juga diberikan kepada Sekretariat Negara. "Jadi ada baiknya kita konsultasi juga kan. Sebelumnya kan kita sudah konsultasi dengan Pak Hamid, sekarang dengan Pak Yusril," katanya.KY pada 14 Februari lalu telah menyerahkan draf perpu tersebut kepada Menkum HAM. Draf perpu itu sempat meresahkan MA karena dianggap bertujuan mengocok ulang hakim agung. Padahal draf itu hanya memuat seleksi ulang untuk hakim agung yang akan memasuki masa pensiun. Draf juga berisi perluasan kewenangan KY untuk memeriksa hakim.
(umi/)











































