Merasa Jadi Beban, Alasan HRS Tinggalkan RS Ummi Sebelum Hasil PCR Keluar

Merasa Jadi Beban, Alasan HRS Tinggalkan RS Ummi Sebelum Hasil PCR Keluar

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Rabu, 21 Apr 2021 16:18 WIB
Habib Rizieq Santap Nasi Mandi dan Jus Kurma
Habib Rizieq setiba dari Arab Saudi. (Dok: detikcom/twitter Tommy Soeharto)
Jakarta -

Habib Rizieq Shihab (HRS) membeberkan alasan meninggalkan RS Ummi Bogor sebelum hasil tes PCR COVID-19 keluar. Apa alasannya? Rizieq mengaku merasa menjadi beban RS Ummi.

Rizieq dilaporkan meninggalkan RS Ummi Bogor pada 28 November 2020 malam. Sedangkan hasil tes PCR-nya baru keluar pada 30 November 2020.

"Dokter Nerina tidak mengizinkan saya pulang pada awalnya karena belum tuntas pengobatannya. Saya minta maaf saat itu, saya bersikeras, saya mau pulang karena saya tidak bisa mendapatkan tekanan-tekanan, dan tekanan paling berat 28 November pagi dini hari. RS Ummi dan dokter dilaporkan ke polisi. Saya menjadi beban," kata Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jalan Dr Sumarno, Cakung, Rabu (21/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizieq menilai dokter RS Ummi yang merawatnya telah menjalankan tugas dengan baik. Dia justru heran mengapa pihak rumah sakit yang dilaporkan ke polisi.

"Menurut catatan saya di RS Ummi, yang diseret dalam pengadilan, baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun saksi ada 1 direktur utama, 1 direktur umum, 2 manajer, 2 dokter, 2 perawat, 1 satpam, 1 pemilik rumah sakit, dan 3 dokter MER-C. Ini beban, saya ini mau baik, mau berobat, mau sembuh, tapi ternyata kok dokter-dokter yang begitu baik kok dilaporkan polisi semua," sebut Rizieq.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Habib Rizieq Shihab mengaku sudah membuat perjanjian dengan pihak dokter untuk melakukan isolasi mandiri setelah keluar dari RS Ummi Bogor, dengan pengawasan tim MER-C. Dia mengaku merasa malu.

"Karena saya beban, saya nggak mau bikin susah RS Ummi. Saya terpaksa pulang dengan perjanjian dengan dokter. Dokter setuju setelah ada commit bahwa saya tetap didampingi tim MER-C isolasi mandiri di rumah," ucap Rizieq.

"Saya tidak memaksa pulang, tapi karena situasi luar biasa, saya malu sekali, betul-betul malu, kok rumah sakit sudah begitu baik kok dirutnya dipidanakan, dokter dipaksa jadi saksi, saya malu. Itu yang membuat saya keluar lebih cepat dari RS Ummi," tambahnya.

Setelah keluar dari RS Ummi, Rizieq 3 kali menjalani tes swab antigen. Baca di halaman berikutnya.

Simak video 'Terungkap! Awal Habib Rizieq Reaktif Covid-19 & Privilege di RS Ummi':

[Gambas:Video 20detik]



Habib Rizieq 3 Kali Tes Antigen Usai Positif Corona

Habib Rizieq Shihab tetap menjalani tes swab antigen, meski telah dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan tes PCR. Rizieq menjalani tes swab antigen karena merasa kondisinya membaik setelah hasil tes PCR-nya keluar.

"Ingat di awal Desember saya sudah tidak di RS Ummi lagi. Pak dokter dan kawan-kawan dari MER-C itu ambil lagi tes swab antigen saya dan istri di Petamburan. Saya minta dites dan hasilnya nonreaktif. Itu setelah PCR, karena setelah dari RS kondisi saya terus membaik," jelasnya.

Tes swab antigen kedua dilakukan Rizieq saat berada di Ponpes Argokultural Markaz Syariah di Megamendung, sehari sebelum menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Hasilnya nonreaktif.

"Saya minta tim MER-C datang ke Markaz Syariah Megamendung tanggal 9, dan 10 saya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Di malam itu saya melakukan tes swab antigen lagi kan. Hasilnya nonreaktif," ungkap Habib Rizieq.

Tes swab antigen ketiga dilakukan di Polda Metro Jaya usai menyerahkan diri. Rizieq menyebut ingin membuktikan bahwa kondisi kesehatannya baik.

"Artinya kondisi saya membaik ya sampai dites antigen 3 kali," ujarnya.

Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat. Habib Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi.

Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat. Atas perbuatannya, Habib Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor:

Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(run/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads