Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aset milik tersangka kasus dugaan korupsi ASABRI, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. Terbaru, Kejagung menyita tanah seluas 7.360 meter persegi atau 0,736 hektare lahan diduga milik Benny Tjokro di Batam.
"Aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 6 bidang tanah dan/atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 7.360 meter persegi," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (21/4/2021).
Adapun enam bidang tanah dan bangunan yang disita itu telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam. Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor: 320/Pen.Pid/2021 /PN.Btm tanggal 15 April 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjokro yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 1640 yang terletak di Kota Batam dengan luas 6.184 M2;
2. Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 1618 yang terletak di Kota Batam dengan luas 104 M2;
3. Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 1516 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 M2;
4. Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 1514 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 M2;
5. Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 1641 yang terletak di Kota Batam dengan luas 826 M2;
6. Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 1483 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 M2;
Di atas enam bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency.
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," ujarnya.
Ini bukan satu-satunya aset Benny Tjokro yang telah disita jaksa. Jaksa sebelumnya telah menyita berbagai aset diduga milik Benny Tjokro mulai dari lahan hingga mal. Kejagung juga menyita ratusan aset lain dari tersangka lainnya.
Simak video '309 Hektare Tanah Benny Tjokro Disita Kejagung!':
Jaksa juga menjerat Benny Tjokro dan Heru Hidayat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik sebelumnya juga telah menjerat tersangka dugaan korupsi PT ASABRI lainnya, Jimmy Sutopo, dengan kasus pencucian uang.
"Hari ini putus, Benny Tjokro dan Heru Hidayat TPPU (dalam kasus ASABRI)," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Kamis (4/3).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations