Sutiyoso Persilakan Omnico Gugat Jakarta Monorail
Selasa, 07 Mar 2006 15:33 WIB
Jakarta -
Gubernur Sutiyoso mempersilakan Omnico Singapore PTE Ltd menggugat PT Jakarta Monorail (JM) dkk yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) 28 Februari lalu."Nggak ada masalah itu. Karena ini masalah hukum, ya silakan saja mereka bergerak ke situ. Kita tuntutan apa saja dilayani," kata Sutiyoso di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2005).Menurutnya, gugatan itu seharusnya dilakukan di Singapura, bukan di PN Jakpus. Alasannya, mengingat Omnico Singapore PTE Ltd satu konsorsium dengan PT JM.Apa Anda kecewa dengan gugatan Omnico itu, Pak? "(Omnico) Itu kan biang kerok saja. Kenapa diurusin," sergah Sutiyoso.Omnico menggugat lima pihak, termasuk PT JM, karena merasa diperlakukan tidak adil gara-gara sahamnya terdilusi otomatis dari 45% menjadi 2% lantaran dinilai gagal setor modal dalam proyek monorel. Omnico juga merasa namanya dicemarkan.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































