Aset Kripto 'Bitcoin' Diduga Jadi Modus Baru Cuci Uang di Skandal Asabri

Aset Kripto 'Bitcoin' Diduga Jadi Modus Baru Cuci Uang di Skandal Asabri

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 21 Apr 2021 14:43 WIB
Gedung Asabri / Ilustrasi Asabri
Dokumentasi ASABRI (Foto: Andhika Prasetia/detiknews)
Jakarta -

Aliran uang dari skandal ASABRI diduga dicuci untuk aset mata uang kripto atau cryptocurrency. Modus ini diduga baru kali ini terjadi di Indonesia.

"Jadi ya ternyata mereka juga menggunakan (kripto) itu karena jarang digunakan tapi tampaknya ini baru pertama kali ya (di Indonesia), baru pertama kali terungkap bahwa ada yang masuk ke situ," ucap pakar pencucian uang Yenti Garnasih kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Namun menurut Yenti, modus seperti ini sudah lazim di Amerika Serikat. Dia pun menekankan agar penegak hukum di Indonesia perlu memperbarui cara-cara penelusuran aset dari hasil kejahatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi market place yang kripto itu menjadi sasaran money laundry. Tetapi kalau di Amerika udah lama sih sebenernya kayak gitu itu," kata Yenti.

"Setiap ada perubahan atau ada bentuk-bentuk investasi baru itu pasti itu harus dijaga, itu bakal menjadi atau bisa menjadi modusnya pencucian uang gitu. Jadi mestinya kita nggak usah kaget, namanya kejahatan ekonomi ya seperti itu. Kalau ada teknik-teknik ekonomi yang baru, investasi baru, itu pasti bagi mereka, penjahat itu akan mengincar itu," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Yenti mengatakan seharusnya pihak penegak hukum harus siap dengan adanya modus baru tersebut. Menurutnya, profesionalitas penegak hukum lah yang melakukan pengawasan terhadap modus baru itu, salah satunya OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

"Nah masalahnya adalah penegak hukum harus siap. Itu sudah biasa kok dalam teori, ketika kita menaikkan tingkat cara-cara bertransaksi semakin canggih, kejahatan juga akan mengikuti itu, gitu. Tinggal sekarang profesionalitas penegak hukumnya harus bisa ngecek itu, pengawasannya juga," katanya.

"OJK bisa nggak ke sana mengawasi semua gitu. Jadi supaya uang-uang itu kan tadinya uangnya tetap uangnya dia kan, uang dari kejahatan itu kan dan uang kejahatan itu digunakan untuk bertransaksi di pasar marketplace itu ya," sambungnya.

Sebelumnya, modus baru itu tampak dari pemeriksaan seorang direktur berinisial OAD dari PT Indodax Nasional Indonesia pada Jumat, 16 April 2021. Dicek dari situsnya disebutkan Indodax adalah platform jual-beli atau biasa disebut marketplace aset kripto dengan lebih dari 3 juta anggota yang bisa bertransaksi aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, serta puluhan aset lainnya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah, mengatakan pemeriksaan Direktur PT Indodax itu terkait dengan dugaan penggunaan fasilitas kripto oleh para tersangka kasus ASABRI. Febrie menyebutkan ada dugaan para tersangka itu menyimpan atau menyembunyikan aliran uang melalui fasilitas kripto itu.

"Karena diperiksa sebagai saksi, pasti adalah, pasti ada tersangka yang dicurigai memakai fasilitas itu," kata Febrie pada Jumat, 16 April 2021, seperti dilansir Antara.

Pada hari yang sama itu, jaksa memeriksa saksi lainnya yaitu SH selaku 'nomine', MM selaku karyawan swasta dan ACA selaku karyawan PT Henan Putihrai Aset Manajemen. Di sisi lain, Febrie menyebutkan tersangka kasus ASABRI yang diduga menggunakan fasilitas kripto itu adalah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Simak video '309 Hektare Tanah Benny Tjokro Disita Kejagung!':

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads