Sengketa Lahan Pertamina, Warga Pancoran Demo di PN Jaksel Tolak Digusur

Sengketa Lahan Pertamina, Warga Pancoran Demo di PN Jaksel Tolak Digusur

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 21 Apr 2021 12:40 WIB
Forum Pancoran Bersatu demo di depan PN Jaksel, Rabu (21/4/2021).
Foto: Forum Pancoran Bersatu demo di depan PN Jaksel. (Yulida/detikcom)
Jakarta -

Sidang gugatan warga Pancoran Buntu, Jakarta Selatan (Jaksel), terhadap PT Pertamina (Persero) terkait sengketa lahan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Bersamaan dengan gelaran sidang, sekelompok warga yang mengatasnamakan Forum Pancoran Bersatu menggelar demo di depan PN Jaksel.

Pantauan detikcom, Rabu (21/4/2021), unjuk rasa Forum Pancoran Bersatu mulai digelar pukul 11.35 WIB. Aksi tersebut mengakibatkan lalu lintas di sekitar PN Jaksel macet.

Peserta demo terlihat membentangkan sejumlah poster dan spanduk. Salah satu poster yang dibawa bertuliskan, 'tanah untuk rakyat bukan untuk korporat'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Forum Pancoran Bersatu demo di depan PN Jaksel, Rabu (21/4/2021).Foto: Forum Pancoran Bersatu demo di depan PN Jaksel. (Yulida/detikcom)

Aparat kepolisian turut mengamankan demo ini. Pendemo menyatakan menolak penggusuran paksa di Pancoran Buntu II.

"Forum Pancoran Bersatu bersama Koalisi Rakyat menyatakan sikap, menolak penggusuran paksa yang dilakukan PT Pertamina Training Consulting terhadap masyarakat Pancoran Buntu II atas dasar pemulihan aset," demikian tuntutan Forum Pancoran Bersatu seperti dalam rilis yang disebarkan di lokasi demo.

ADVERTISEMENT

Peserta aksi juga menolak segala bentuk tindakan represif. Mereka mengecam penggusuran di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini.

"Mengecam segala bentuk perampasan tanah di manapun dan dengan dalih apapun," begitu tuntutan peserta demo.

Adapun agenda sidang terkait sengketa lahan di Pancoran Buntu hari ini adalah mendengarkan jawaban pihak Pertamina atas gugatan yang diajukan. Perkara terkait sengketa lahan ini bernomor 1013/Pdt.G/2020/PNJKT.Sel.

Diketahui, gugatan terkait sengketa lahan di Pancoran Buntu diajukan oleh ahli waris, yaitu Soegiarti Sanjoto, Rini Ekowati, Ina Dwi Lestari, Bambang Nugroho Sanjoto, Wiwiek Tjiptaningsih, dan Priyono Wibowo. Para penggugat mengajukan gugatan terhadap PT Pertamina dan PT Pertamina Training and Consulting.

Rincian permohonan penggugat ada di halaman berikutnya.

Begini petitum (permohonan) para penggugat:

1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT secara keseluruhan.
2. Menyatakan PARA PENGGUGAT mempunyai alas hak yang sah untuk menguasai dan menempati Tanah Objek Sengketa.
3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II kehilangan haknya karena daluwarsa atas Tanah Objek Sengketa.
4. Menyatakan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum 24 (dua puluh empat) sertifikat pada Tanah Objek Sengketa yang tertulis atas nama TERGUGAT I, yaitu Sertifikat HGB Nomor 630/2003 sampai dengan Nomor 653/2003.
5. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan PARA PENGGUGAT.
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar secara tanggung renteng atas kerugian materiil sebesar Rp 818.412.000.000,- (delapan ratus delapan belas miliar empat ratus dua belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar secara tanggung renteng atas kerugian immateriil sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) sejak harus dibayarkan secara tanggung renteng oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari kerugian materiil sebesar Rp 818.412.000.000,- (delapan ratus delapan belas miliar empat ratus dua belas juta rupiah) sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai TERGUGAT I dan TERGUGAT II benar-benar telah membayar kerugian materiil tersebut.
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Tanah Objek Sengketa dalam perkara ini, yaitu sebidang tanah seluas 2,8 Ha (dua koma delapan hektar) dengan 24 (dua puluh empat) bangunan rumah di atasnya, yang terletak di Jl Raya Pasar Minggu No 15, RT 006/RW 002, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, yang dulunya adalah bekas perumahan karyawan PN Intirub di Pancoran Buntu.
10. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta (Uit Voorbaar Bijs Voorraad), meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, maupun Kasasi;
11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

Seperti diketahui, sengketa lahan di Pancoran Buntu ini pernah berujung bentrokan. Bentrokan terjadi di Jalan Pasar Minggu, Pancoran, Jaksel, pada 17 Maret malam hingga 18 Maret dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan sebelum bentrokan pecah dini hari itu, pihaknya telah menginisiasi pertemuan antara warga dengan pihak PT Pertamina pada Rabu (17/3) sore.

Halaman 2 dari 2
(yld/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads