Ada UU KDRT, Kekerasan Terhadap Perempuan Malah Naik 45%

Ada UU KDRT, Kekerasan Terhadap Perempuan Malah Naik 45%

- detikNews
Selasa, 07 Mar 2006 15:20 WIB
Jakarta - Disahkannya UU Antikekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ternyata tidak berpengaruh terhadap turunnya kekerasan terhadap perempuan. Ironisnya, pada tahun 2005 ketika UU itu disahkan, terjadi peningkatan sebesar 45 persen. Apa yang salah?Demikian diungkapkan Ketua Sub Komisi Pengembangan bagi Perempuan Mantan Korban Kekerasan Komnas Perempuan Myra Diarsi dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Komnas Perempuan, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2006)."Pada tahun 2005 terjadi 20.139 kasus kekerasan terhadap perempuan di 29 provinsi yang ditangani oleh 215 lembaga. Jumlah ini meningkat 45 persen dibandingkan tahun 2004 sebesar 14.020 kasus," jelasnya.Menurut Myra, 80 persen dari total kasus yang terjadi adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga. Dia mengeluhkan kurangnya pemahaman para aparat penegak hukum, yakni polisi, jaksa dan hakim dalam penerapan UU KDRT."Belum semua hakim tahu dan menggunakan UU ini. Bahkan banyak hakim yang belum sama sekali mengenal keberadaan UU ini," keluh Myra.SosialisasiKomnas Perempuan pernah berupaya mengumpulkan para dosen-dosen yang mengajar di sekolah hakim dan sekolah jaksa untuk menyosialisasikan UU ini. Sejumlah dosen tersebut mengaku baru tahu ada UU ini."Berarti masalahnya bukan hanya sosialisasi, tapi juga struktural," cetusnya.Untuk tahun 2006 dia memperkirakan, kasus kekerasan dalam rumah tangga akan semakin meningkat dengan intensitas yang lebih keras.Komnas Perempuan akan terus berusaha mendorong masyarakat agar berpartisipasi mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sekiranya dapat menurunkan angka kekerasan tersebut.Selain itu Komnas Perempuan akan berusaha agar unit pelayanan terpadu untuk korban kekerasan terhadap perempuan di berbagai rumah sakit dapat segera direalisasikan. (bal/)


Berita Terkait