Obral Remisi Tommy, Eks Tapol Curigai Pejabat Depkum Korup
Selasa, 07 Mar 2006 15:18 WIB
Jakarta -
Remisi yang diperoleh narapidana Tommy Soeharto di luar kewajaran. Hal ini membuat orang-orang yang pernah mengenyam hotel prodeo curiga. Lantas muncul kecurigaan, petugas LP hingga pejabat Depkum diduga korup.Inilah komentar yang keluar dari mantan tahanan politik Budiman Sudjatmiko saat mengetahui putra penguasa Orde Baru mendapat remisi hampir 3 tahun sejak ditahan pada November 2001 lalu."Patut dicurigai pejabat Depkum dan HAM dan petugas LP korup. Karena secara kasar, sebetulnya Tommy bebas. Hanya terlalu mencolok kalau bebas murni," kata eks tapol Budiman Sujatmiko kepada detikcom, Selasa (7/3/2006). Untuk itu, lanjut politisi PDIP ini, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin harus bertangung jawab. "Adanya kebijakan ini tanggung jawab ada di Menkum dan HAM. Saya kira Hamid Awaludin harus bertanggug jawab," kata Budiman.Selama menjalani masa hukuman 10 tahun, hingga tahun 2006 ini Tommy sudah mengantongi potongan masa hukuman (remisi) selama 32 bulan atau 2 tahun 8 bulan. Sungguh diskon yang menggiurkan!Mari kita telisik potongan hukuman yang dinikmati pria ganteng ini yang secara rutin diberikan dua kali per tahun, yaitu saat HUT RI 17 Agustus dan saat Idul Fitri/Lebaran. Baru sehari menempati sel barunya di LP Batu, Nusakambangan, Tommy sudah mendapat potongan hukuman sebulan pada 17 Agustus 2002. Pada Idul Fitri di tahun yang sama, korting sebulan juga diberikan.Pada 17 Agustus 2003, lagi-lagi Tommy dikado remisi 5 bulan 15 hari. Saat Idul Fitri, hukumannya dikurangi 1,5 bulan.Pada 17 Agustus 2004, Tommy diberi remisi 7 bulan 10 hari. Sedangkan pada saat Idul Fitri, remisi dua bulan. Peringatan 17 Agustus 2005 adalah berkah tersendiri bagi penghobi reli ini. Dia mendapatkan remisi 12 bulan 5 hari alias setahun lebih! Total jenderal, remisi bungsu Cendana ini 2 tahun 8 bulan atau nyaris 3 tahun.
(jon/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































