Begini Cara Juliari Minta Rp 10 Ribu Per Paket Bansos Corona

Sidang Dakwaan Juliari Batubara

Begini Cara Juliari Minta Rp 10 Ribu Per Paket Bansos Corona

zap - detikNews
Rabu, 21 Apr 2021 12:42 WIB
Juliari Batubara jalani sidang dakwaan kasus bansos
Foto: Juliari Batubara jalani sidang dakwaan kasus bansos (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK mengungkapkan cara mantan Mensos Juliari Peter Batubara mengumpulkan fee bansos Corona dari penyedia bansos. Jaksa mengatakan Juliari tidak bermain sendiri, tetapi bersama dua anak buahnya.

Pengumpulan fee bansos ini diawali pada 20 April 2020 Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos. Disusul Juliari menunjuk Adi Wahyono sebagai Plt Direktur PSKBS sekaligus KPA bansos.

Setelah penunjukan KPA dan PPK Bansos, jaksa mengatakan Juliari memerintahkan Adi dan Joko mengumpulkan uang fee Rp 10 ribu per paket dari penyedia bansos. Uang itu digunakan untuk kepentingan Juliari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah terdakwa menunjuk Adi Wahyono sebagai KPA maka terdakwa memerintahkan agar Adi Wahyono mengumpulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu per paket dari penyedia guna kepentingan terdakwa. Selain itu terdakwa juga memerintahkan Adi untuk berkoordinasi dengan Kukuh Ary Wibowo selaku tim teknis Mensos dalam pelaksanaan pengadaan bansos COVID," tutur jaksa saat membacakan surat dakwaan, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2021).

Setelah Adi mendapat perintah dari Juliari, Adi, langsung menyampaikan perintah itu ke Matheus Joko Santoso. Sama dengan Adi, Matheus Joko disebut jaksa juga mengumpulkan fee operasional dari beberapa penyedia bansos untuk kegiatan operasional Juliari dan kegiatan di Kemensos.

ADVERTISEMENT

Jaksa menuturkan untuk penunjukan penyedia dan pembagian alokasi kuota bansos dilakukan oleh Juliari sendiri dengan cara memerintahkan Adi dan Joko berkoordinasi dengan Kukuh. Selanjutnya, Joko menerima kertas berisi catatan jumlah kuota paket sembako serta nama perusahaan calon penyedia dari Kukuh, kemudian catatan tersebut dilaporkan dan direkap Joko lalu draft usulan perusahaan itu disampaikan oleh Adi kepada Dirjen Linjamsos Pepen Nazarudin untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintakan persetujuan ke Juliari.

Setelah semuanya berjalan, pada Juli 2020 Matheus Joko dan Adi melaporkan pengumpulan fee Rp 10 ribu itu ke Juliari di ruangan kerja mensos. Saat itu juga Juliari, kata jaksa, memerintahkan Adi dan Joko memaksimalkan pengumpulan fee itu.

"Atas laporan tersebut terdakwa meminta Adi dan Matheus Joko agar memaksimalkan pengumpulan uang fee dari penyedia bansos sembako untuk tahap selanjutnya," kata jaksa.

Diketahui, Juliari didakwa bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar. Juliari disebut menerima suap terkait pengadaan bansos Corona Tahun 2020.

Jaksa mendakwa Juliari melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak Video: Juliari Batubara Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Bansos

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads