SBY Teken Perpu Perpanjangan Masa Dinas Anggota KPU

SBY Teken Perpu Perpanjangan Masa Dinas Anggota KPU

- detikNews
Selasa, 07 Mar 2006 14:36 WIB
Jakarta - Setelah ditunggu sekian lama, akhirnya Presiden SBY semalam menandatangani payung hukum bagi perpanjangan masa tugas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).Perpanjangan masa tugas tersebut tertuang dalam Perpu No 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.Pasal 1 perpu yang hanya terdiri dari dua pasal ini menyatakan bahwa para anggota KPU yang diangkat berdasarkan UU No 4/2000 dan telah disesuaikan dengan UU No 12/2003, tetap melaksanakan tugasnya sampai terbentuknya penyelenggara Pemilu berdasarkan UU Penyelenggara Pemilu yang baru.Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan persnya menegaskan bahwa aturan perpanjangan masa tugas hanya berlaku bagi anggota KPU yang masih aktif. Tidak berlaku bagi yang sudah berstatus sebagai terpidana."Bagi yang sedang diproses hukum otomatis diberhentikan sementara sampai ada putusan bersifat tetap," kata Yusril di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2006).Menurut Yusril, pertimbangan dikeluarkannya Perpu No 1/2006 adalah mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan maupun organisasi KPU. Sesuai UU No 12/2000 masa tugas anggota KPU penyelenggara Pemilu 2004 akan berakhir petengahan Maret ini.Sementara DPR RI masih mempersiapkan RUU Penyelenggara Pemilu yang baru. Tidak tertutup kemungkian struktur organisasi dan keanggotaan KPU yang baru akan berbeda dari KPU yang sekarang ini."Maka untuk mencegah terjadinya kevakuman pimpinan maupun organisasi KPU, maka perlu dikeluarkan Perpu untuk memperpanjang keberadaan anggota KPU sekarang ini sampai terbentuknya KPU menurut UU Penyelenggara KPU yang baru," jelas Yusril.Sperti diketahui saat ini anggota KPU yang aktif tinggal Ramlan Surbakti (wakil ketua), Valina Singka Subekti dan Chusnul Mariyah. Daan Dimaarasedang menjalani proses pengadilan dan karenanya diberhentikan sementara.Mereka yang diberhentikan tetap sebagai konsekuensi statusnya sebagai terpidana adalah Nazaruddin Sjamsuddin (ketua), Rusadi Kantaprawira dan Mulyana Wirakusumah. Sementara Anas Urbaningrum dan Hamid Awaludinmengundurkan diri. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads