Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan dua cara yang bisa dilakukan kepolisian untuk memburu Jozeph. Pertama, Agus menjelaskan, Interpol akan menerbitkan red notice terlebih dahulu terhadap Jozeph Paul Zhang.
Namun ada mekanisme koordinasi yang harus dilalui sebelum red notice disetujui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita koordinasi dengan Hubinter, Interpol Indonesia, dengan pusat Interpol di Lyon. Disetujui nggak terbit red notice. Kalau terbit, baru bisa terbit," ujar Agus.
Lalu, bagaimana kalau red notice tidak berhasil diterbikan? Agus mengungkapkan Polri akan melakukan kerja sama berupa government to government (G to G) atau police to police (P to P).
"Kalau nggak disetujui ya nanti kerja sama G to G atau P to P," tuturnya.
Agus juga mengatakan Polri berkoordinasi dengan Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang. Jika paspornya sudah dicabut, Jozeph Paul Zhang bakal dideportasi.
"Untuk JPZ alias SPS sementara ini kan masih pemegang Paspor Indonesia, nanti akan dideportasi juga kalau paspornya dicabut. Kita sedang upayakan koordinasikan dengan Imigrasi untuk cabut paspor yang bersangkutan," kata Agus.
Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM bicara soal status WNI Jozeph Paul Zhang. Kemenkum menyatakan tidak ada data permohonan kehilangan kewarganegaraan atas nama tersebut.
"Tidak ada data permohonan kehilangan kewarganegaraan atas nama yang bersangkutan (Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono-red)," kata Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Baroto, secara terpisah.
"Yang bersangkutan tidak terdata sebagai orang yang dinyatakan kehilangan WNI," sambungnya menegaskan.
(idn/idn)