Warga Johar Baru ingin agar Jembatan Kota Paris dibongkar karena jembatan itu sering menjadi akses tawuran bersenjata tajam. Gubernur DKI Anies Baswedan dimintai persetujuan pembongkaran jembatan itu.
"Nanti kita minta persetujuan dari Pak Gubernur (Anies Baswedan), baru kemudian dibongkar. Setelah itu, penghapusan aset akan diproses," kata pelaksana tugas (Plt) Suku Badan BPAD Jakarta Pusat, Gigih Nugrohadi, kepada detikcom, Selasa (20/4/2021).
Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta selesai mengadakan rapat proses administrasi untuk menghapus Jembatan Kota Paris itu dari daftar aset Dinas Bina Marga DKI. Mereka memahami aspirasi warga Kampung Rawa dan Kampung Kota Paris Kecamatan Johar Baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Terkait dengan jembatan itu, memang secara bangunan baru dibikin tahun 2009. Tapi karena permohonan dari warga melalui Sudin Bina Marga Jakarta Pusat karena dijadikan tempat perlewatan untuk tawuran, maka itu akan masuk sebagai '
'penghapusan karena sebab khusus' atau 'penghapusan karena sebab-sebab lain'," tutur Gigih.
BPAD adalah badan yang mengurusi tata usaha aset. Kini mereka sedang mengonsep surat permintaan persetujuan penghapusan aset ke Anies. Tak lama lagi, surat akan dikirim.
"Secepatnya. Suratnya sedang dikonsep," kata Gigih.
![]() |
Selanjutnya, Wagub dan Dinas Bina Marga sudah setuju:
Jembatan Kota Paris ada di Jl Rawa Sawah II, menghubungkan Kampung Rawa dengan Kampung Kota Paris Kelurahan Tanah Tinggi. Keduanya berada di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Dinas Bina Marga DKI selaku pemilik aset setuju bila Jembatan Kota Paris itu nantinya dibongkar, karena memang begitulah aspirasi warga setempat. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga setuju bila jembatan itu dibongkar, asalkan tidak mengganggu fasilitas umum dan mobilitas warga.
"Ya setuju, sejauh tidak mengganggu fasilitas umum," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada detikcom, Senin (19/4) kemarin.