Tommy Soeharto: Dari Remisi Hingga Villa Bali
Selasa, 07 Mar 2006 13:30 WIB
Jakarta - Nama Tommy Soeharto moncer lagi gara-gara informasi bahwa dia sering berlibur di Villa Bali di Bogor. Hebatnya lagi, dia mendapatkan 'hari libur' resmi dengan alasan berobat tiap bulan selama 13 hari.Berikut ini adalah kronologi perjalanan Pangeran Cendana ini sejak dijatuhi vonis dalam kasus Bulog-Goro tahun 2000 hingga Maret 2006:22 September 2000Majelis hakim agung yang diketuai M Syafiuddin Kartasasmita mengganjar Tommy Soeharto 18 bulan penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 10 juta dan uang pengganti dalam kasus tukar guling tanah gudang Bulog ke PT Goro yang dinilai merugikan negara Rp 96,6 miliar.Awal November 2000Tommy kabur saat hendak dieksekusi penjara 18 bulan. 26 Juli 2001Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita tewas ditembak.29 November 2001Tommy tertangkap di kawasan Bintaro, Jakarta. 20 Februari 2002Tommy mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.26 Juli 2002Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Tommy 15 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti menyimpan sejumlah senjata api dan bahan peledak, terlibat pembunuhan Syafiuddin, dan kabur saat ditahan. 16 Agustus 2002Tommy dipindahkan ke LP Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.17 Agustus 2002Tommy mendapat remisi (pengurangan hukuman) satu bulan penjara dalam rangka HUT RI.Lebaran 2002Tommy mendapat remisi sebulan penjaraJuli 2003Sidang Peninjauan Kembali (PK) Tommy atas hukuman 15 tahun penjara digelar.17 Agustus 2003Tommy mendapat remisi lima bulan 15 hari. Lebaran 2003Tommy mendapat remisi satu setengah bulan.17 Agustus 2004Tommy mendapat remisi 7 bulan 10 hari, rinciannya: 4 bulan remisi umum di HUT Kemerdekaan RI dan tiga bulan lebih karena menjadi pemuka dan aktivis donor darah.Lebaran 2004Tommy mendapat remisi dua bulan6 Juni 2005Majelis hakim agung yang terdiri dari Bagir Manan, Harifin A Tumpa, Iskandar Kamil, Moegihardjo, dan Abdul Kadir Mappong, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi Tommy. Hukuman ini lebih ringan lima tahun dibandingkan dengan hukuman yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasan lebih ringannya hukuman bagi Tommy itu adalah karena majelis hakim peninjauan kembali (PK) menilai dakwaan keempat jaksa penuntut umum, yakni terdakwa sengaja melarikan diri, bukan tindak pidana. Oleh karena itu, Tommy haruslah dilepaskan dari dakwaan keempat tersebut.Tommy yang divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinyatakan terbukti melakukan empat tindak pidana yang dituduhkan jaksa, yaitu pertama, turut serta tanpa hak menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api serta bahan peledak di Apartemen Cemara. Kedua, tanpa hak menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api dan bahan peledak di Jalan Alam Segar; ketiga, membujuk (uitlokker) untuk melakukan pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita; dan keempat, sengaja melarikan diri.17 Agustus 2005Tommy mendapat remisi 12 bulan 5 hari.Lebaran 2005Tommy mendapat remisi satu bulan 15 hari.Maret 2006Tommy dikabarkan sering piknik ke Jakarta. Dia bahkan dilaporkan menggelar pertandingan badminton bertajuk Hutomo Cup I di vilanya yang luas dan superketat di Villa Bali, Bogor.
(nrl/)











































