2 Konvensi Terorisme Diratifikasi
Selasa, 07 Mar 2006 13:28 WIB
Jakarta - UU Antiterorisme yang dimiliki Indonesia saat ini dianggap belum cukup untuk mencegah dan mengantisipasi kejahatan terorisme yang bersifat lintas negara. Seluruh fraksi di DPR pun sepakat meratifikasi dua konvensi internasional mengenai terorisme menjadi UU.Demikian hasil rapat paripurna DPR yang membahas ratifikasi kedua konvensi yang digelar di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/3/2006).Kedua konvensi tersebut adalah International Convention for The Suppression of Terrorist Bombing tahun 1997 dan International Convention for The Suppression Financing of Terrorism tahun 1999.Tetapi walaupun semua fraksi sepakat, mereka tetap memberikan sejumlah catatan agar RUU itu nantinya tetap menghormati kedaulatan dan kesederajatan setiap negara."RUU ini akan menghindari Indonesia dari tekanan negara-negara besar dalam memerangi terorisme. FPG meminta adanya asas kesetaraan untuk duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dalam memerangi terorisme," ujar juru bicara Fraksi Partai Golkar Antarini Malik dalam penyampaian pandangan umum FPG.Senada dengan FPG, fraksi lain secara umumnya memberikan catatan yang serupa. Alasan mereka sama, selama ini perang melawan terorisme hanya sekadar untuk memenuhi kepentingan negara-negara besar seperti Amerika Serikat.Fraksi PAN mensyaratkan kedua UU ini tidak boleh menimbulkan ketegangan antarnegara dan antarumat beragama."Kerjasama interpol harus ditingkatkan dan tidak boleh memojokkan satu agama saja" kata jubir FPAN Deddy Djamaludin.Yang berbeda adalah Fraksi PDIP, mereka menginginkan UU ini nantinya tidak berada di atas UU yang telah ada sebelumnya dalam memerangi tindakan terorisme."Indonesia sudah memiliki aturan-aturan yang cukup dalam memerangi terorisme. Jadi harus dikedepankan peraturan UU yang berlaku," tegas jubir FPDIP Effendy Simbolon.Sidang paripurna dihadiri oleh Menlu Hassan Wirajuda serta perwakilan dari Departemen Hukum dan HAM. Ruang sidang tampak sepi. Berdasarkan daftar hadir, hanya 290 anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna. Padahal jadwal selanjutnya adalah sidang paripurna meminta jawaban kepada pemerintah atas interpelasi DPR tentang polio dan busung lapar.
(bal/)











































